
Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti laporan yang menyebutkan 45 persen anak Indonesia pernah mengalami perundungan siber atau cyberbullying dan mendesak pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui penerapan regulasi secara maksimal.
Puan menyampaikan perhatian tersebut dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (28/10/2026), menyusul munculnya laporan mengenai tingginya angka perundungan siber yang dialami anak-anak Indonesia.
“Fenomena banyaknya anak atau generasi muda yang mengalami perundungan di ruang digital merupakan catatan penting yang harus menjadi perhatian bersama,” kata Puan Maharani dalam keterangan persnya, Rabu (28/10/2026).
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan hasil riset UNICEF yang menunjukkan bahwa 45 persen anak Indonesia pernah mengalami perundungan siber.
Berdasarkan riset yang sama, hanya 39,9 persen orang tua merasa memiliki kemampuan untuk mendampingi anak-anak mereka ketika menggunakan internet.
Penggunaan aplikasi pengawasan orang tua atau parental control pada berbagai platform digital juga dilaporkan masih rendah.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena anak-anak semakin banyak memanfaatkan teknologi digital untuk belajar, berkomunikasi, bermain, dan berinteraksi melalui media sosial maupun aplikasi daring.
Puan Ingatkan Dampak Perundungan Siber terhadap Kesehatan Mental Anak
Puan menilai tingginya angka perundungan siber menunjukkan perlunya langkah perlindungan yang lebih kuat agar anak-anak tidak menjadi korban kekerasan dan kejahatan di ruang digital.
Ia juga menyoroti semakin maraknya kasus perundungan terhadap anak yang dapat menimbulkan dampak psikologis serius, termasuk trauma, depresi, hingga risiko kematian dalam kasus tertentu.
Menurutnya, perundungan siber dapat terjadi melalui berbagai bentuk interaksi digital, mulai dari pesan pribadi, unggahan media sosial, hingga percakapan dalam kelompok komunikasi daring.
“Perundungan melalui pesan, unggahan, atau percakapan kelompok dapat memengaruhi kehidupan anak sehari-hari, hingga menimbulkan trauma. Anak yang dipermalukan di ruang digital dapat kehilangan rasa percaya diri, merasa terasing dari teman-temannya, atau enggan mengikuti kegiatan yang sebelumnya ia sukai,” tuturnya.
Puan menekankan bahwa dampak perundungan siber tidak hanya terbatas pada aktivitas anak di internet, tetapi juga dapat memengaruhi kehidupan sosial, kondisi emosional, dan kegiatan belajar sehari-hari.
Karena itu, pemerintah diminta memastikan setiap anak yang mengalami perundungan siber memiliki akses terhadap layanan bantuan dan fasilitas pendampingan sesuai kebutuhan korban.
Pemerintah Diminta Sediakan Pendampingan bagi Korban dan Keluarga
Puan menegaskan bahwa kehadiran pemerintah diperlukan agar anak-anak korban perundungan siber tidak merasa menghadapi persoalan tersebut sendirian.
Menurutnya, korban membutuhkan ruang aman untuk menceritakan pengalaman mereka tanpa khawatir disalahkan, dipermalukan, atau mendapatkan tekanan tambahan.
“Ketika seorang anak mengalami perundungan, ia perlu tahu bahwa ada orang dewasa atau sarana pendampingan yang akan memungkinkan anak didengar dan dipahami secara aman saat mereka bercerita, tanpa khawatir disalahkan atau dipermalukan,” ungkap Puan.
Selain memberikan pendampingan kepada anak, Puan menekankan pentingnya dukungan terhadap keluarga korban yang belum sepenuhnya memahami persoalan di ruang digital.
“Orang tua perlu memperoleh penjelasan yang mudah dipahami mengenai tempat meminta bantuan dan pihak yang dapat mendampingi anak. Kepastian itu penting, terutama ketika keluarga belum memahami persoalan yang terjadi di ruang digital,” sebutnya.
Puan meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah memastikan layanan bantuan bagi korban perundungan siber beserta keluarganya saling terhubung sehingga penanganan dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Koordinasi antara sekolah, layanan pemerintah, dan pihak pendamping dinilai penting agar keluarga memperoleh informasi yang jelas mengenai langkah penanganan serta pihak yang bertanggung jawab memberikan bantuan.
“Ketika masalah perundungan siber disampaikan kepada sekolah atau layanan Pemerintah, keluarga perlu memperoleh kejelasan mengenai siapa yang dapat membantu dan bagaimana pendampingan dilanjutkan sesuai kebutuhan anak,” jelas Puan.
Ia menegaskan bahwa orang tua harus mendapatkan kepastian bahwa anak mereka memperoleh perhatian, didengarkan, dan memiliki akses terhadap bantuan apabila mengalami perundungan siber.
“Pendampingan perlu berlanjut hingga tuntas agar anak dapat kembali belajar, berteman, dan menjalani kesehariannya dengan lebih tenang,” tambah mantan Menko PMK itu.
Puan Desak Pemerintah Maksimalkan Penerapan PP TUNAS
Selain memperkuat layanan pendampingan, Puan mendorong pemerintah memaksimalkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Menurutnya, perkembangan teknologi yang memberikan kesempatan kepada anak-anak untuk belajar, berkarya, dan bersosialisasi harus diimbangi dengan sistem perlindungan yang memadai.
“Salah satu upaya yang bisa dilakukan Pemerintah adalah dengan memaksimalkan penerapan PP TUNAS sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital,” ujar Puan.
PP TUNAS merupakan regulasi pemerintah yang mengatur perlindungan anak dari berbagai risiko penggunaan layanan digital, termasuk media sosial dan permainan daring atau game online.
Regulasi tersebut mengatur kewajiban platform digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak.
Kewajiban tersebut mencakup penyaringan konten berbahaya, penyediaan mekanisme pelaporan cepat, penerapan verifikasi usia pengguna, larangan pembuatan profil data untuk kepentingan komersial, serta penyediaan fitur pengawasan orang tua.
Puan menilai PP TUNAS dapat menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk meminimalkan sekaligus menangani berbagai bentuk kejahatan digital terhadap anak, termasuk perundungan siber.
Karena itu, implementasi regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada penerbitan aturan, tetapi benar-benar dijalankan secara efektif oleh pemerintah dan seluruh penyelenggara layanan digital.
“Maka implementasinya harus betul-betul dilaksanakan secara efektif, tegas, dan akurat sehingga menjadi jaminan agar anak terbebas dari cyber crime seperti cyberbullying yang dapat berdampak terhadap tumbuh kembang mereka,” tegasnya.
Sosialisasi Perlindungan Anak Harus Menjangkau Seluruh Daerah
Puan juga mendorong pemerintah meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai kebijakan perlindungan anak di ruang digital kepada masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting agar orang tua dan anak-anak memahami risiko penggunaan internet, mengetahui bentuk perlindungan yang tersedia, serta memahami layanan yang dapat dihubungi ketika mengalami perundungan siber.
“Sosialisasi dapat membantu keluarga memahami perlindungan yang tersedia dan tempat meminta pertolongan, sementara pelaksanaannya terus dievaluasi berdasarkan perkembangan yang ada,” sebut Puan.
Menurutnya, penyampaian informasi mengenai perlindungan anak harus menjangkau masyarakat secara luas, termasuk keluarga yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan akses informasi.
“Perhatian yang sama perlu menjangkau keluarga di berbagai daerah, termasuk yang memiliki keterbatasan akses informasi,” tambah perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Puan menyebut pemerintah dapat memperluas penyebaran informasi melalui sekolah dan berbagai fasilitas pelayanan publik yang dekat dengan kehidupan masyarakat.
“Ini diperlukan agar lebih banyak anak-anak dan orang tua mengetahui dukungan yang tersedia dari Negara dalam hal perlindungan di ruang digital,” ucap Puan.
Literasi Digital Sejak Sekolah Dasar Dinilai Penting Cegah Perundungan
Puan turut menekankan pentingnya penguatan literasi digital sejak usia dini sebagai bagian dari upaya pencegahan perundungan siber.
Menurutnya, pendidikan literasi digital dapat mulai diberikan sejak jenjang sekolah dasar agar anak-anak memahami penggunaan teknologi secara bertanggung jawab.
Materi literasi digital di sekolah juga dinilai tidak seharusnya hanya berfokus pada kemampuan teknis menggunakan perangkat dan aplikasi, tetapi perlu mencakup etika serta perilaku dalam berinteraksi di ruang digital.
“Misalnya dengan memasukkan pendidikan atau literasi digital di sekolah sejak pendidikan dasar anak. Bukan hanya tentang ilmu teknologinya saja, tapi juga mengenai etika di ruang digital. Ini seperti kita belajar soal nilai-nilai kehidupan bermasyarakat misalnya tentang tenggang rasa dan gotong royong,” paparnya.
Puan berpandangan bahwa pendidikan literasi digital yang menekankan nilai-nilai moral dapat menjadi bagian dari pembentukan karakter anak, termasuk membangun sikap saling menghormati dan bertanggung jawab ketika berkomunikasi melalui internet.
Melalui pendidikan tersebut, anak-anak diharapkan tidak hanya mampu memanfaatkan teknologi untuk kegiatan positif, tetapi juga memahami pentingnya menghargai orang lain dan menghindari perilaku yang merugikan sesama pengguna ruang digital.
Puan menegaskan bahwa anak-anak Indonesia memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dengan rasa percaya diri, termasuk dalam memanfaatkan kemajuan teknologi untuk meningkatkan kemampuan dan mengembangkan potensi mereka.
“Anak-anak Indonesia berhak tumbuh dengan percaya diri dalam memanfaatkan teknologi untuk mengembangkan kapasitas dan kemampuan mereka. Namun juga menjadi tugas kita bersama agar perkembangan teknologi tidak membawa dampak negatif pada anak,” tutup Puan.
- Penulis :
- Arian Mesa




