HOME  ⁄  Nasional

DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Ibu-Anak di Madiun, Umbu Kabunang Minta Polisi Usut Tuntas

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Ibu-Anak di Madiun, Umbu Kabunang Minta Polisi Usut Tuntas
Foto: (Sumber :Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto saat kunjungan kerja di Kota Yogyakarta, DIY, Kamis (29/10/2026). Foto : Atm/Andri.)

Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus pembunuhan dan mutilasi seorang ibu bersama anaknya yang berusia empat tahun di Madiun, Jawa Timur, serta meminta pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dan dituntut dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum.

Desakan tersebut disampaikan Umbu menyusul terungkapnya kasus pembunuhan terhadap DH (30) dan anaknya, AGF (4), yang diduga dilakukan oleh DBM (40), suami siri korban.

Umbu menilai kasus tersebut harus ditangani secara tegas dan menyeluruh mengingat tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap kedua korban.

“Jadi saya mendorong kepolisian menerapkan pasal berlapis, yaitu tentang pembunuhan berencana,” ujar Umbu saat diwawancarai di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (29/10/2026).

Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Diduga Dipicu Perselisihan Pernikahan Siri

Kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap DH dan AGF di Madiun diduga bermula dari pertengkaran antara korban dan DBM terkait status pernikahan siri mereka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, DH disebut mendesak agar pernikahan tersebut diresmikan secara hukum, sementara prosesnya membutuhkan persetujuan dari istri sah terduga pelaku.

Perselisihan tersebut diduga menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan yang berujung pada kematian kedua korban.

Setelah pembunuhan terjadi, DBM diduga berupaya menghilangkan jejak dengan memutilasi dan membakar jasad korban di pekarangan rumahnya.

Terduga pelaku bahkan disebut menggunakan mesin penggiling daging dalam upaya menghilangkan bagian tubuh korban selama sekitar dua hari.

Tim Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya menangkap DBM pada 25 Oktober 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, DBM dijerat dengan ketentuan pembunuhan berencana serta pasal terkait dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Umbu Kabunang Minta Jaksa Tuntut Pelaku dengan Hukuman Maksimal

Menanggapi kasus tersebut, Umbu meminta kepolisian memastikan seluruh unsur pidana diperiksa secara menyeluruh agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Politikus Fraksi Partai Golkar itu menilai penerapan pasal berlapis perlu dilakukan apabila hasil penyidikan menunjukkan terpenuhinya unsur pembunuhan berencana dan tindak pidana lainnya.

Ia juga mendorong kejaksaan untuk mengajukan tuntutan maksimal berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses hukum.

Sementara itu, hakim diharapkan menjatuhkan putusan secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan unsur hukum yang terbukti.

Menurut Umbu, penanganan perkara secara tegas diperlukan untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku.

DPR Imbau Masyarakat Berani Laporkan Kekerasan dan Pelanggaran HAM

Selain menyoroti proses penegakan hukum, Umbu mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap situasi yang berpotensi menimbulkan tindak kekerasan.

Ia meminta warga tidak mengabaikan dugaan tindak pidana maupun pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di lingkungan sekitar.

Menurutnya, keberanian masyarakat menyampaikan laporan kepada aparat berwenang dapat membantu mencegah kekerasan berlanjut dan mempercepat penanganan perkara.

“Jangan pernah takut untuk melakukan upaya hukum atau melapor ke pihak yang berwenang, sehubungan dengan hak asasi mereka yang terabaikan,” tegasnya.

Umbu berharap masyarakat semakin aktif melaporkan dugaan kekerasan sehingga aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan sesuai prosedur.

Ia menegaskan perlindungan terhadap hak dan keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian bersama, termasuk melalui penegakan hukum yang tegas terhadap tindak kekerasan.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026