
Pantau - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memperketat pengawasan izin usaha pertambangan dengan menjadikan pemenuhan kewajiban reklamasi dan pascatambang sebagai syarat penting dalam persetujuan produksi perusahaan mineral dan batu bara.
Kebijakan tersebut bertujuan memastikan perusahaan bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan sekaligus mencegah kerusakan lahan bekas tambang menjadi beban masyarakat sekitar.
Pemerintah juga mendorong keterlibatan perusahaan jasa pertambangan lokal agar manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam lebih banyak dirasakan masyarakat di daerah penghasil.
Bahlil Tegaskan Perusahaan Tambang Wajib Pulihkan Lingkungan
Bahlil mengatakan perusahaan yang memanfaatkan kekayaan mineral dan batu bara Indonesia harus memenuhi tanggung jawab lingkungan selama menjalankan kegiatan pertambangan.
Menurutnya, kegiatan penambangan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi tanpa memperhatikan kondisi lingkungan setelah operasi berakhir.
“Perusahaan yang mengambil kekayaan alam Indonesia harus bertanggung jawab terhadap lingkungan. Jangan sampai hasil tambangnya dibawa keluar, tetapi kerusakan lingkungan dan lubang bekas tambang ditinggalkan untuk masyarakat,” tegas Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Pemerintah mengaitkan persetujuan produksi tambang dengan pemenuhan jaminan reklamasi dan kewajiban pascatambang.
Melalui kebijakan tersebut, perusahaan harus menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan pemulihan lingkungan sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan usaha.
Pengawasan reklamasi juga menjadi langkah pemerintah untuk memastikan lahan bekas tambang tidak ditinggalkan tanpa penanganan.
Pemerintah Sempat Hentikan Sementara 190 Izin Usaha Pertambangan
Bahlil mengungkapkan pemerintah telah melakukan penertiban terhadap perusahaan tambang yang belum memenuhi ketentuan.
Pada September 2025, pemerintah menghentikan sementara kegiatan 190 pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan reklamasi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Pemerintah menempatkan tanggung jawab lingkungan sebagai salah satu unsur penting dalam pengawasan kegiatan pertambangan.
Dengan demikian, kemampuan perusahaan memproduksi mineral dan batu bara harus disertai pemenuhan kewajiban pemulihan lahan.
Penertiban tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan operasional yang berlaku.
Tambang di Kawasan Hutan Tanpa Izin Ikut Jadi Perhatian
Selain mengevaluasi pemegang IUP, Bahlil mengarahkan penataan terhadap kegiatan pertambangan di kawasan hutan yang tidak memiliki izin.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan kegiatan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan tanggung jawab lingkungan.
Pemerintah menekankan bahwa kewajiban reklamasi tidak dapat dipisahkan dari kegiatan usaha pertambangan.
Tanggung jawab pemulihan lingkungan harus tetap melekat pada perusahaan sepanjang pelaksanaan kegiatan pertambangan hingga tahap pascatambang.
Melalui pengawasan tersebut, pemerintah berupaya mencegah munculnya kerusakan lingkungan yang tidak ditangani oleh pelaku usaha.
Bahlil Dorong Pengusaha Daerah Terlibat dalam Industri Tambang
Di luar aspek lingkungan, Kementerian ESDM juga mendorong peningkatan keterlibatan perusahaan lokal dalam kegiatan jasa pertambangan.
Bahlil mengatakan daerah penghasil tambang harus memperoleh kesempatan lebih besar untuk menikmati manfaat ekonomi dari aktivitas industri tersebut.
“Saya ingin pengusaha daerah juga mendapatkan kesempatan dalam industri pertambangan. Jangan sampai tambangnya ada di daerah, tetapi seluruh pekerjaan dan keuntungan ekonominya hanya dinikmati perusahaan dari luar daerah,” harapnya.
Menurutnya, keterlibatan pelaku usaha setempat dapat memperluas aktivitas ekonomi di sekitar wilayah pertambangan.
Peluang tersebut mencakup berbagai layanan pendukung yang dibutuhkan perusahaan tambang selama menjalankan kegiatan operasional.
Kepmen ESDM Nomor 365 Tahun 2026 Prioritaskan Jasa Pertambangan Lokal
Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365 Tahun 2026, pemerintah mengarahkan pemegang izin tambang untuk mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang berasal dari kabupaten atau kota di sekitar wilayah operasi.
Kebijakan tersebut bertujuan memperluas kesempatan bagi pelaku usaha daerah yang memenuhi persyaratan untuk terlibat dalam industri pertambangan.
Kegiatan usaha pendukung yang berpotensi berkembang meliputi layanan angkutan, bengkel, penginapan, dan jasa lainnya.
Meski mendapatkan prioritas, perusahaan jasa pertambangan lokal tetap wajib memenuhi persyaratan perizinan, kompetensi, keselamatan kerja, dan standar teknis.
Ketentuan tersebut diperlukan agar keterlibatan pengusaha daerah tetap berjalan sesuai aturan dan kebutuhan operasional pertambangan.
Pemerintah menempatkan pemulihan lingkungan dan pemerataan manfaat ekonomi sebagai dua fokus utama dalam pembenahan tata kelola pertambangan nasional.
Pelaksanaan kebijakan tersebut akan bergantung pada kepatuhan perusahaan terhadap kewajibannya serta konsistensi pemerintah dalam melakukan pengawasan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




