HOME  ⁄  Nasional

DPR Usulkan UU Perampasan Aset Bisa Sita Harta Pelaku Investasi Bodong untuk Ganti Kerugian Korban

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Usulkan UU Perampasan Aset Bisa Sita Harta Pelaku Investasi Bodong untuk Ganti Kerugian Korban
Foto: (Sumber :Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Farhan/sai)

Pantau - Komisi III DPR RI mengusulkan penguatan ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar harta hasil kejahatan investasi bodong, penipuan keuangan, dan perjalanan umrah dapat dirampas melalui pengadilan serta diprioritaskan untuk mengganti kerugian korban.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan mekanisme perampasan aset perlu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang kehilangan uang akibat tindak pidana bermotif ekonomi.

Usulan tersebut mencakup kasus investasi ilegal, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar yang terkait tindak pidana, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.

Menurut Habiburokhman, sistem peradilan pidana selama ini lebih berfokus pada hukuman penjara bagi pelaku dibandingkan pemulihan kerugian korban.

DPR Soroti Sulitnya Korban Investasi Bodong Mendapat Ganti Rugi

Habiburokhman menilai korban kejahatan keuangan kerap menghadapi proses hukum panjang untuk memperoleh kembali uang mereka.

Dalam sejumlah kasus, pelaku disebut lebih memilih menjalani hukuman penjara daripada menyerahkan aset hasil kejahatan.

Ia juga menyoroti praktik penyembunyian harta melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Akibatnya, tambah sering kali pelaku pidana justru memilih “pasang badan" menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” jelas Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga mengkritik kondisi ketika aset hasil kejahatan terhadap masyarakat justru diputuskan untuk dirampas negara.

Menurutnya, uang yang berasal dari korban penipuan seharusnya diprioritaskan untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Kasus Binomo hingga First Travel Jadi Sorotan

Habiburokhman mencontohkan sejumlah perkara kejahatan keuangan yang menimbulkan persoalan dalam pengembalian aset kepada korban.

Kasus tersebut meliputi penipuan binary option Binomo yang melibatkan Indra Kenz dan Quotex yang melibatkan Doni Salmanan.

Ia juga menyinggung kasus investasi robot perdagangan ilegal seperti DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89.

Dalam sektor perjalanan ibadah, Habiburokhman menyoroti perkara First Travel, Hannien Tour, serta sejumlah penyelenggara perjalanan umrah bermasalah.

“Dalam kasus Binomo, misalnya, para korban sempat mengalami ketidakpastian luar biasa ketika pengadilan tingkat pertama memutuskan aset sitaan dirampas untuk negara, sehingga korban harus berjuang ekstra keras membentuk paguyuban dan menempuh jalur hukum berlapis-lapis hanya untuk meminta kembali uang mereka sendiri,” ujar Habiburokhman.

Menurutnya, berbagai perkara tersebut menunjukkan perlunya aturan yang lebih jelas mengenai pengembalian aset kepada masyarakat yang dirugikan.

Komisi III Usulkan Penguatan Pasal 38 RUU Perampasan Aset

Untuk memperkuat perlindungan korban, Komisi III DPR RI mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset.

Ketentuan yang diusulkan mengatur kemungkinan aset hasil perampasan dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.

Rumusan yang disoroti berbunyi, “Aset yang dirampas untuk dapat dimasukkan dalam kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak.”

Habiburokhman menilai penguatan ketentuan tersebut diperlukan agar hakim memiliki landasan hukum untuk mendahulukan pemulihan kerugian korban dibandingkan kepentingan penerimaan negara.

Ia menegaskan bahwa aset hasil tindak pidana ekonomi yang merugikan masyarakat secara luas perlu diprioritaskan untuk mengganti kerugian para korban.

Mekanisme Perampasan Aset Diusulkan Tak Perlu Tunggu Vonis Pidana

Habiburokhman menjelaskan bahwa mekanisme gugatan terhadap aset atau in rem dalam RUU Perampasan Aset diharapkan memungkinkan proses perampasan dilakukan tanpa harus menunggu seluruh proses pidana pelaku selesai.

Melalui mekanisme tersebut, aset yang diduga berasal dari kejahatan dapat dibekukan dan diproses melalui putusan pengadilan.

Setelah dirampas berdasarkan putusan pengadilan, aset dapat dilelang oleh lembaga pengelola aset negara.

Hasilnya kemudian diusulkan untuk dibagikan secara proporsional kepada korban yang telah terverifikasi.

Mekanisme tersebut diharapkan dapat mencegah pelaku menyembunyikan kekayaan dengan menggunakan nama pihak lain.

“Cara ini sekaligus menutup rapat celah bagi para pelaku kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang selama ini gemar menyembunyikan harta lewat atas nama orang lain (nominee) atau memilih dipenjara sebentar demi menikmati sisa uang haramnya setelah bebas,” pungkasnya.

Usulan penguatan ketentuan tersebut masih merupakan bagian dari pembahasan RUU Perampasan Aset dan belum menjadi aturan yang berlaku.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026