HOME  ⁄  Nasional

DPR Desak OJK Berikan Relaksasi Kredit bagi UMKM Terdampak Bencana agar Usaha Tidak Gulung Tikar

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Desak OJK Berikan Relaksasi Kredit bagi UMKM Terdampak Bencana agar Usaha Tidak Gulung Tikar
Foto: (Sumber :Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi. Foto: Mario/sai.)

Pantau - Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan kebijakan relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana alam maupun gangguan lingkungan.

Kebijakan tersebut dinilai penting untuk membantu pelaku usaha yang mengalami penurunan pendapatan sehingga kesulitan membayar cicilan pinjaman perbankan.

Didik menegaskan bahwa penyesuaian kewajiban kredit diperlukan agar pelaku UMKM tetap dapat mempertahankan usahanya di tengah tekanan ekonomi akibat bencana.

"Kebijakan ini vital untuk menyelamatkan para pelaku usaha kecil yang pendapatannya anjlok drastis. Kelompok yang paling terpukul adalah mereka yang bergantung pada transaksi harian, seperti pedagang kaki lima hingga pemilik warung kelontong," tegas Didik dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Pedagang Kecil Rentan Kesulitan Membayar Cicilan

Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut menyoroti kondisi pedagang kecil yang menggantungkan penghasilan pada transaksi harian.

Menurutnya, pedagang kaki lima dan pemilik warung kelontong termasuk kelompok yang paling rentan ketika bencana mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.

Penurunan omzet dapat menyebabkan pelaku usaha kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran kredit meskipun mereka tetap memiliki tanggung jawab kepada bank.

Didik mengingatkan bahwa beban cicilan yang tidak disesuaikan dengan kondisi debitur berpotensi memperburuk keadaan keuangan pelaku UMKM.

Apabila kesulitan tersebut berlangsung berkepanjangan, keberlangsungan usaha dapat terganggu hingga mengancam sumber penghidupan masyarakat.

Karena itu, ia meminta OJK segera merespons kondisi debitur terdampak melalui kebijakan yang memungkinkan penyesuaian jadwal dan kewajiban pembayaran kredit.

Relaksasi Kredit Bukan Penghapusan Utang

Didik menjelaskan bahwa relaksasi kredit tidak dimaksudkan untuk menghapus kewajiban debitur kepada lembaga perbankan.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan memberikan kelonggaran waktu agar pelaku usaha dapat memperbaiki kondisi keuangan dan kembali menjalankan kegiatan ekonomi.

"Harus ada kebijakan relaksasi atas kewajiban debitur di perbankan. Jika tidak, mereka akan terpuruk. Langkah ini bertujuan membantu korban bencana agar bisa menata kembali hidupnya," ujar Didik.

Ia menilai penyesuaian pembayaran kredit dapat menjadi salah satu langkah untuk mencegah pelaku UMKM kehilangan usaha akibat tekanan keuangan setelah bencana.

Dengan adanya kelonggaran, debitur diharapkan memiliki kesempatan memulihkan pendapatan sebelum melanjutkan pembayaran kewajibannya secara bertahap.

Pemerintah Diminta Dorong Bank Himbara Berikan Kelonggaran

Selain meminta langkah OJK, Didik juga mendorong pemerintah mengambil peran dalam membantu debitur yang terdampak bencana.

Ia secara khusus menyoroti perlunya dukungan bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menurutnya, perbankan perlu mempertimbangkan kondisi pelaku usaha kecil yang mengalami penurunan pendapatan bukan karena keengganan membayar utang, melainkan akibat situasi di luar kendali mereka.

"Ini bukan soal mereka enggan membayar utang, melainkan memohon kelonggaran waktu. Khususnya untuk pinjaman di Bank Himbara, pemerintah wajib hadir di sana," tambahnya.

Didik berharap koordinasi antara OJK, pemerintah, dan perbankan dapat menghasilkan kebijakan konkret yang memberikan ruang pemulihan bagi UMKM terdampak.

Ia menilai relaksasi dan restrukturisasi kredit dapat membantu pelaku usaha kembali produktif sekaligus menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada bank secara bertahap.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026