
Pantau - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mempertegas penegakan hukum terhadap 125 subjek hukum yang teridentifikasi dalam dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk menerapkan pemberatan hukuman serta perampasan keuntungan ekonomi bagi korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran berulang.
Alex menegaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan tidak boleh ragu menindak perusahaan maupun perseorangan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya mengandalkan sanksi administratif berupa pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem.
“Ada laporan yang mengungkap, terdapat korporasi yang diduga jadi pelaku Karhutla berulang. Sejatinya, korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi,” kata Alex, Jumat (30/10/2026).
Polri Tetapkan 20 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla
Pernyataan Alex disampaikan setelah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin memaparkan perkembangan penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Dalam pemaparan tersebut, Polri mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka kasus dugaan karhutla.
Empat perusahaan di antaranya merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA), yakni PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI.
Keempat perusahaan tersebut disebut memiliki keterkaitan investasi dengan tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Alex meminta penyidik menelusuri lebih lanjut perusahaan yang diduga memiliki riwayat kebakaran berulang agar penegakan hukum dapat dilakukan secara menyeluruh.
Kemenhut Identifikasi 125 Subjek Hukum dan Sanksi 32 Perusahaan
Berdasarkan data Kemenhut yang diumumkan pada 19 Oktober 2026, sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif dengan total luas lahan terbakar mencapai 12.926,74 hektare.
Sebanyak 19 perusahaan dikenai pembekuan izin disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan pada areal terbakar seluas 9.546,42 hektare.
Delapan subjek hukum lainnya dikenai kewajiban pemulihan ekosistem pada lahan seluas 2.211,19 hektare, sementara lima subjek hukum telah dikenai pencabutan izin.
Dari total 125 subjek hukum yang teridentifikasi, sebanyak 44 masih dalam tahap penyelidikan dan 79 berada dalam proses penyidikan.
Dalam proses penyidikan tersebut, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi sebagai tersangka.
Sementara itu, dua subjek hukum korporasi telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
DPR Minta Koordinasi Penyidik Diperkuat
Alex meminta Kemenhut meningkatkan koordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri untuk menelusuri perusahaan yang diduga berulang kali terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, koordinasi antarlembaga diperlukan untuk mempercepat penyidikan sekaligus memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum.
“Terungkapnya korporasi yang terindikasi pemicu Karhutla ini, akan jadi ajang pembuktian bahwa penegakan hukum kita memang menari dalam irama gendang yang sama,” tegas Alex.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai penanganan perkara karhutla juga menjadi ujian terhadap efektivitas kerja sama antarinstansi penegak hukum.
“Ini sekaligus akan jadi ujian, seberapa bagus kualitas koordinasi di antara sesama lembaga kita,” imbuhnya.
Alex mengingatkan agar proses hukum tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda antara pelaku perseorangan dan korporasi besar.
Ia meminta penegakan hukum dilaksanakan secara adil, konsisten, dan tidak hanya menyasar pihak yang memiliki posisi lemah.
“Jika koordinasi di antara lembaga berjalan berjalan optimal, penyidikan akan lebih cepat tuntasnya. Selain itu, juga akan mampu membuka tabir gelap di balik Karhutla ini,” tukas Alex.
- Penulis :
- Aditya Yohan




