HOME  ⁄  Nasional

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Rano Alfath Desak Pengusutan hingga Pengurus Perusahaan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Rano Alfath Desak Pengusutan hingga Pengurus Perusahaan
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath. Foto: Devi/sai.)

Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath mengapresiasi langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Rano meminta penyidik tidak berhenti pada penetapan tersangka korporasi, tetapi juga mendalami keterlibatan pengurus, pengambil keputusan, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan tindak pidana tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Polri menangani 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan perusahaan.

Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Kapolri, Kabareskrim, dan seluruh jajaran yang bekerja mengungkap perkara ini. Menelusuri keterlibatan korporasi membutuhkan ketelitian, kemampuan pembuktian, dan ketegasan. Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka menunjukkan kerja penyidikan yang serius dan keberanian Polri meminta pertanggungjawaban perusahaan yang diduga terlibat,” kata Rano dalam keterangan di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Empat Perusahaan Asing Jadi Tersangka Karhutla

Rano menyoroti empat perusahaan PMA yang masuk dalam daftar tersangka, yakni PT HKI dan PT AI dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan.

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa perusahaan bermodal asing maupun domestik memiliki kewajiban yang sama untuk mematuhi peraturan hukum dan lingkungan di Indonesia.

Menurutnya, status investasi tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.

“Perusahaan dalam negeri maupun perusahaan dengan modal asing memiliki kewajiban yang sama untuk menaati hukum Indonesia. Investasi harus membawa manfaat bagi masyarakat dan disertai tanggung jawab terhadap lingkungan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus tegas, profesional, dan berdasarkan bukti. Status investasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban,” tegas Rano.

Ia menilai luasnya kawasan yang terbakar menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, selain upaya pencegahan dan pemadaman.

Rano juga mengingatkan perusahaan agar menjalankan kegiatan usaha dengan memperhatikan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

DPR Minta Penyidik Usut Peran Pengurus dan Pengendali Perusahaan

Rano meminta Polri mendalami kemungkinan keterlibatan pengurus perusahaan, pemberi perintah, pengambil keputusan, serta pihak yang memperoleh manfaat dari dugaan kebakaran.

Penyidik juga didorong mengungkap apakah kebakaran terjadi akibat kesengajaan, kelalaian, atau kegagalan perusahaan memenuhi kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla.

“Harus ditelusuri siapa yang mengambil keputusan, bagaimana pengawasan dijalankan, apakah sarana pencegahan tersedia dan berfungsi, serta bagaimana perusahaan merespons ketika kebakaran terjadi. Jika ada bukti keterlibatan pengurus atau pihak pengendali, tentu harus didalami sampai jelas pertanggungjawabannya,” katanya.

Menurut Rano, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum tidak hanya berhenti pada badan usaha apabila ditemukan bukti keterlibatan individu.

Ia juga meminta proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengutamakan pembuktian terhadap setiap dugaan pelanggaran.

Pemulihan Lingkungan dan Perlindungan Warga Harus Diprioritaskan

Selain penegakan hukum, Rano menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak kebakaran hutan dan lahan.

Ia menyoroti berbagai dampak karhutla, mulai dari paparan kabut asap, terganggunya kegiatan masyarakat, kerusakan kebun, hingga ancaman terhadap sumber penghidupan.

“Bagi masyarakat, karhutla berarti kecemasan ketika anak-anak menghirup udara yang tidak sehat, aktivitas keluarga terganggu, dan penghasilan terancam. Kita harus berpihak kepada mereka. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum sekaligus memenuhi kewajiban pemulihan sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Rano mendorong Polri meningkatkan koordinasi dengan instansi lingkungan hidup, pemerintah daerah, dan lembaga terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan seiring dengan pemulihan lingkungan.

Ia juga meminta instansi berwenang mengevaluasi kepatuhan serta perizinan perusahaan berdasarkan hasil penyidikan.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar penanganan karhutla tidak hanya menghasilkan putusan hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat terdampak.

Komisi III DPR Akan Kawal Penegakan Hukum Karhutla

Rano menegaskan bahwa Komisi III DPR RI berkepentingan mengawal penyidikan kasus karhutla agar berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia berharap pengusutan terhadap 20 korporasi tersebut dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab sekaligus memastikan kewajiban pemulihan lingkungan dijalankan sesuai ketentuan.

Rano juga menyampaikan dukungan terhadap Kapolri, Kabareskrim, dan seluruh jajaran penyidik yang menangani perkara tersebut.

Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten menjadi bagian penting dalam melindungi kesehatan, lingkungan, dan penghidupan masyarakat dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026