
Pantau - Penerimaan pajak di Provinsi Bali mencapai Rp12,69 triliun pada triwulan III-2026 atau meningkat 8,91 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp11,66 triliun, salah satunya didorong kebijakan relaksasi perpajakan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali Darmawan mengatakan kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Pengurangan sanksi administratif dapat diberikan mulai dari 25 persen, 50 persen, hingga 100 persen, sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku,” kata Darmawan di Denpasar, Minggu (1/11/2026).
Program tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan denda dan bunga sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
Relaksasi Pajak Berbeda dengan Program Pemutihan
Darmawan menjelaskan bahwa fasilitas pengurangan dan penghapusan sanksi administratif tidak sama dengan program pemutihan pajak.
Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok pajak yang terutang.
Sementara itu, sanksi administratif berupa denda atau bunga dapat dikurangi hingga dihapuskan apabila permohonan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Darmawan menegaskan fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh wajib pajak.
Wajib pajak harus mengajukan permohonan secara mandiri melalui sistem Coretax DJP dengan memperhatikan batas waktu dan persyaratan yang berlaku.
“Oleh karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan batas waktu pengajuan serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Informasi mengenai ketentuan pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dapat diakses melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id/PSA.
Menurut Darmawan, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan, tetapi juga mendukung rasa keadilan, kepastian hukum, serta pertumbuhan perekonomian nasional.
Sektor Pariwisata dan Real Estat Catat Pertumbuhan
Selain didukung kebijakan relaksasi, penerimaan pajak Bali juga ditopang pertumbuhan sejumlah sektor usaha.
Darmawan menyebut hampir seluruh sektor usaha menunjukkan kinerja penerimaan pajak yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
Sektor perdagangan besar dan eceran mencatat pertumbuhan sebesar 3,66 persen.
Sementara itu, sektor pariwisata yang mencakup penyediaan akomodasi serta makan dan minum tumbuh sebesar 6,86 persen.
Pertumbuhan lebih tinggi terjadi pada sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib yang mencapai 25,43 persen.
Adapun sektor industri mencatat pertumbuhan sebesar 7,93 persen, sedangkan sektor real estat meningkat 19,67 persen.
Perkembangan tersebut menunjukkan kontribusi berbagai sektor ekonomi terhadap peningkatan penerimaan pajak di Bali sepanjang periode pelaporan.
PPN Dalam Negeri Capai Rp3,37 Triliun
Berdasarkan jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) mencatat realisasi penerimaan sebesar Rp3,37 triliun.
Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan mencapai Rp3,24 triliun.
Sementara itu, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi menyumbang penerimaan sebesar Rp420 miliar.
Untuk PPh Pasal 21, realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp2,29 triliun.
Adapun penerimaan dari PPh Final mencapai Rp2,33 triliun.
DJP Bali terus mendorong pemanfaatan fasilitas perpajakan sesuai ketentuan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menjaga pertumbuhan penerimaan negara.
- Penulis :
- Gerry Eka




