
Pantau - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah meninjau kembali pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk sanitasi menstruasi karena dinilai belum mempertimbangkan keadilan gender dan pemenuhan hak kesehatan reproduksi perempuan.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menilai pengenaan pajak terhadap produk menstruasi berpotensi menambah beban ekonomi perempuan untuk memenuhi kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari.
Komnas Perempuan menyoroti kebijakan perpajakan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, dengan PPN efektif sebesar 11 persen dari harga jual.
Menurut Dahlia, pemerintah perlu mempertimbangkan akses perempuan terhadap produk sanitasi yang layak dan terjangkau sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.
Komnas Perempuan Nilai Pajak Menstruasi Bias Gender
Dahlia Madanih mengatakan produk menstruasi merupakan kebutuhan khusus perempuan yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi.
Ia menilai kebijakan perpajakan terhadap produk tersebut perlu memperhatikan kondisi biologis perempuan serta dampak ekonomi yang ditimbulkan.
"Pengenaan pajak terhadap produk menstruasi merupakan kebijakan yang bias gender, karena tidak mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksinya. Dengan jumlah penduduk perempuan yang besar, negara seharusnya menghadirkan kebijakan yang memastikan akses perempuan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi, bukan justru menambah beban ekonomi atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari," kata Dahlia saat dihubungi di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Komnas Perempuan menyayangkan pengenaan pajak terhadap produk sanitasi menstruasi yang dikenal dengan istilah tampon tax atau period tax.
Menurut lembaga tersebut, kebijakan fiskal seharusnya mempertimbangkan kebutuhan kesehatan reproduksi yang berbeda antara perempuan dan laki-laki.
Dahlia menekankan pentingnya kebijakan pemerintah yang dapat memastikan produk menstruasi tetap terjangkau bagi seluruh kelompok masyarakat.
PPN Produk Menstruasi Dikaitkan dengan Kemiskinan Menstruasi
Komnas Perempuan juga mengaitkan persoalan pajak produk menstruasi dengan upaya Indonesia mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Dahlia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan tujuan pertama SDGs, yakni penghapusan kemiskinan.
Salah satu masalah yang menjadi perhatian adalah period poverty atau kemiskinan menstruasi.
Istilah tersebut merujuk pada kondisi ketika seseorang mengalami keterbatasan akses terhadap produk menstruasi yang layak, fasilitas sanitasi, air bersih, dan informasi kesehatan menstruasi akibat hambatan ekonomi maupun sosial.
Menurut Dahlia, tambahan biaya untuk memperoleh produk menstruasi perlu dipertimbangkan karena dapat memengaruhi keterjangkauan kebutuhan kesehatan reproduksi.
Ia menilai peninjauan kebijakan PPN menjadi salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan pemerintah dalam mengatasi persoalan tersebut.
Produk Sanitasi Dibutuhkan saat Menstruasi hingga Pascamelahirkan
Dahlia menjelaskan kebutuhan produk sanitasi reproduksi tidak hanya muncul ketika perempuan mengalami menstruasi setiap bulan.
Produk tersebut juga dibutuhkan dalam sejumlah kondisi kesehatan reproduksi, termasuk setelah melahirkan, mengalami perdarahan, atau keguguran.
"Kebutuhan terhadap produk menstruasi tidak terbatas pada pembalut selama masa menstruasi, tetapi juga berkaitan dengan kebutuhan perempuan dalam kondisi reproduksi lainnya, seperti setelah melahirkan, mengalami perdarahan, maupun keguguran. Kebutuhan tersebut penting untuk menjaga kesehatan reproduksi dan harus dapat diakses secara layak serta terjangkau," kata Dahlia Madanih.
Komnas Perempuan meminta pemerintah mempertimbangkan kebutuhan tersebut dalam mengevaluasi kebijakan pajak produk sanitasi menstruasi.
Lembaga itu menekankan bahwa keterjangkauan produk kesehatan reproduksi perlu menjadi bagian dari kebijakan yang mendukung kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




