HOME  ⁄  Nasional

Barantin dan KP2MI Sepakati Penggunaan Fasilitas Bandara dan Pelabuhan untuk Percepat Pelindungan Pekerja Migran

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Barantin dan KP2MI Sepakati Penggunaan Fasilitas Bandara dan Pelabuhan untuk Percepat Pelindungan Pekerja Migran
Foto: Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyampaikan keterangan kepada pers usai penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di Kantor Barantin, Jakarta, Selasa 3/11/2026 (sumber: ANTARA/Aria Ananda)

Pantau - Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyepakati pemanfaatan bersama fasilitas karantina di bandara dan pelabuhan untuk mempercepat pelayanan serta memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI).

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) di Kantor Barantin, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan fasilitas karantina yang tersedia di berbagai bandara dan pelabuhan akan digunakan bersama dengan petugas KP2MI, terutama yang berada di kawasan pemeriksaan.

Pemanfaatan fasilitas tersebut bertujuan memudahkan petugas KP2MI memantau kedatangan dan keberangkatan pekerja migran sekaligus mempercepat penanganan apabila ditemukan pekerja yang membutuhkan bantuan.

"Nah, kami punya fasilitas di bandara dan di pelabuhan, terutama di dalam zona pemeriksaan-pemeriksaan, itu kami ada tempat. Oleh karena itu, nanti akan kita sharing dengan teman-teman di Kementerian P2MI di berbagai daerah dan berbagai pelabuhan udara," kata Karding.

Menurutnya, kerja sama tersebut mengutamakan aspek kemanusiaan agar pekerja migran memperoleh pelayanan, pendampingan, dan pelindungan secara lebih cepat.

"Ini untuk kepentingan kemanusiaan," ujar Karding.

Barantin Buka Akses Fasilitas Pemeriksaan untuk Petugas KP2MI

Karding menjelaskan bahwa keberadaan fasilitas pelayanan bersama di kawasan pemeriksaan akan mempercepat koordinasi antara petugas Barantin dan KP2MI.

Fasilitas tersebut diharapkan memudahkan petugas dalam mengidentifikasi dan menangani pekerja migran yang mengalami persoalan setelah tiba dari luar negeri.

Ia mencontohkan kondisi fasilitas pelayanan KP2MI di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang selama ini berada di luar kawasan pemeriksaan.

Lokasi tersebut dinilai menyulitkan petugas KP2MI untuk memantau secara langsung kedatangan pekerja migran yang membutuhkan pendampingan.

Melalui pemanfaatan fasilitas Barantin yang lebih dekat dengan area pemeriksaan, petugas diharapkan dapat berkomunikasi langsung dengan pekerja migran dan mempercepat pemberian bantuan.

"Tempat supaya bisa komunikasi langsung, bisa cepat tangani, dan sebagainya," ujarnya.

Karding juga menginstruksikan seluruh jajaran karantina di daerah untuk segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut, khususnya di bandara dan pelabuhan internasional.

Menurutnya, pelaksanaan kerja sama tidak perlu menunggu pembentukan proyek percontohan atau pilot project karena fasilitas yang akan digunakan sudah tersedia.

"Ini segera. Langsung," kata Karding.

KP2MI Siapkan Pelayanan bagi Pekerja Migran yang Dideportasi

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin menyambut baik kesepakatan penggunaan fasilitas Barantin untuk mendukung pelayanan pekerja migran.

Menurutnya, lokasi fasilitas yang berdekatan dengan kawasan pemeriksaan keimigrasian akan mempermudah petugas KP2MI mengetahui kedatangan pekerja migran yang memerlukan bantuan.

Keberadaan petugas di kawasan tersebut dinilai penting, terutama untuk menangani pekerja migran yang dipulangkan atau dideportasi dari negara penempatan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Fasilitas bersama tersebut diharapkan dapat menjadi pusat pelayanan yang menyediakan bantuan, pendampingan, serta pelindungan langsung kepada pekerja migran Indonesia.

"Jadi semacam semacam pusat bantuan, pelindungan, dan kehadiran negara kepada pelayanan kepada pekerja migran Indonesia," ucap Mukhtarudin.

Melalui fasilitas tersebut, petugas KP2MI diharapkan dapat lebih cepat mengidentifikasi pekerja migran yang menghadapi kendala administrasi maupun dokumen kepulangan.

Mukhtarudin menegaskan bahwa pelindungan pekerja migran tidak hanya dilakukan saat mereka berada di negara penempatan, tetapi juga sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke Indonesia.

"Jadi pelindungan dari hulu ke hilir," ujar Mukhtarudin.

KP2MI Catat 297.450 Layanan Penempatan Pekerja Migran Sepanjang 2026

Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), KP2MI telah memfasilitasi sebanyak 297.450 layanan penempatan pekerja migran secara nasional selama periode 1 Januari hingga 19 Oktober 2026.

Layanan penempatan tersebut didominasi oleh lima negara dan wilayah tujuan, yakni Taiwan, Hong Kong, Malaysia, Jepang, dan Singapura.

Tingginya jumlah layanan penempatan menjadi salah satu alasan pentingnya penguatan sistem pelayanan dan pelindungan pekerja migran di pintu masuk serta keluar Indonesia.

Sebelumnya, KP2MI juga telah mendampingi kepulangan 143 pekerja migran Indonesia dari Arab Saudi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 16 September 2026.

Pendampingan tersebut mencakup pemeriksaan dokumen dan fasilitasi perjalanan kepulangan menuju daerah asal masing-masing pekerja migran.

Keberadaan fasilitas pelayanan bersama diharapkan dapat mempercepat penanganan serupa, terutama ketika pekerja migran membutuhkan bantuan segera setelah tiba di Indonesia.

Kerja Sama Juga Mencakup Edukasi Karantina dan Pembinaan Ekspor

Selain memperkuat pelayanan dan pelindungan pekerja migran, kerja sama Barantin dan KP2MI juga mencakup peningkatan pemahaman mengenai ketentuan karantina terhadap barang bawaan dalam perjalanan internasional.

Edukasi tersebut diperlukan agar pekerja migran memahami aturan lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya yang dibawa masuk maupun keluar Indonesia.

Pemahaman terhadap ketentuan karantina diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pekerja migran terhadap peraturan yang berlaku sekaligus mencegah pelanggaran dalam aktivitas lintas negara.

Kerja sama kedua lembaga juga mencakup dukungan pembinaan ekspor bagi pekerja migran purna yang ingin mengembangkan kegiatan usaha setelah menyelesaikan masa kerja di luar negeri.

Pembinaan tersebut diarahkan untuk membuka peluang ekonomi dan meningkatkan kemampuan mantan pekerja migran dalam mengembangkan usaha yang berorientasi ekspor.

Karding berharap sinergi Barantin dan KP2MI dapat menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dijangkau sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan karantina.

Melalui pemanfaatan fasilitas bersama di bandara dan pelabuhan, kedua lembaga berupaya mengintegrasikan pelayanan, pendampingan, pelindungan, edukasi karantina, serta pemberdayaan ekonomi bagi pekerja migran Indonesia.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026