
Pantau - Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH), Diaz Hendropriyono, meminta seluruh pemerintah daerah segera menerapkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang peningkatan kesiapsiagaan dan antisipasi kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), menyusul kebakaran yang melanda TPA Degayu di Pekalongan, Jawa Tengah.
Diaz yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyampaikan arahan tersebut saat meninjau lokasi kebakaran TPA Degayu pada Senin (2/11).
Berdasarkan keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (3/11), Diaz menegaskan bahwa kebakaran di fasilitas pengolahan sampah merupakan persoalan serius yang seharusnya dapat dicegah melalui langkah antisipasi yang tepat.
Ia mengingatkan pentingnya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran TPA, terutama ketika Indonesia menghadapi berbagai tantangan iklim dan ancaman cuaca ekstrem.
"Sudah ada surat edaran dari Menteri Lingkungan Hidup yang keluar bulan Juli lalu, yang merinci secara mendetail langkah antisipasi yang wajib diambil Pemkot maupun Pemkab di area TPA untuk menghindari kebakaran serupa. Tadi telah disampaikan oleh Bapak Walikota bahwa jajarannya akan segera memenuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut,” jelas Wamen Diaz.
Diaz menyampaikan bahwa Wali Kota Pekalongan telah berkomitmen memastikan jajaran pemerintah kota segera memenuhi ketentuan pencegahan kebakaran sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut.
KLH Minta Pemerintah Daerah Antisipasi Kebakaran TPA Akibat Cuaca Ekstrem
Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 pada Juli lalu sebagai pedoman peningkatan kesiapsiagaan dan antisipasi kebakaran di kawasan TPA.
Surat edaran tersebut memuat berbagai langkah mitigasi dan pencegahan yang harus dilaksanakan pemerintah kabupaten maupun kota untuk mengurangi risiko kebakaran fasilitas pemrosesan akhir sampah.
Panduan tersebut secara khusus ditujukan untuk memperkuat kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi anomali cuaca ekstrem yang dipengaruhi fenomena El Nino.
Menurut Diaz, penerapan langkah pencegahan menjadi penting agar kejadian kebakaran serupa tidak kembali terjadi di berbagai daerah.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memastikan kesiapan fasilitas, peralatan, dan prosedur penanganan kebakaran sesuai dengan ketentuan yang telah diterbitkan pemerintah pusat.
Kebakaran TPA Degayu Terjadi Sejak 1 November 2026
Kebakaran TPA Degayu di Kota Pekalongan mulai terjadi pada Minggu (1/11/2026) dan pertama kali diketahui warga sekitar pukul 11.00 WIB.
Setelah kebakaran teridentifikasi, sejumlah unsur terkait langsung dikerahkan untuk melakukan operasi pemadaman dan menangani titik api di kawasan tempat pemrosesan akhir sampah tersebut.
Penanganan kebakaran melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran, unsur TNI-Polri, serta relawan yang membantu proses pemadaman di lapangan.
Hingga keterangan disampaikan, operasi pemadaman masih berlangsung melalui koordinasi berbagai instansi untuk mempercepat penuntasan titik api.
Dalam kunjungannya, Diaz menyerahkan bantuan peralatan pemadam kebakaran dari KLH/BPLH untuk mendukung percepatan penanganan kebakaran TPA Degayu.
Bantuan tersebut meliputi selang pemadam kebakaran, pompa jinjing, pakaian pemadam kebakaran, serta alat suntik gambut yang digunakan untuk membantu penanganan titik api.
Diaz menjelaskan bahwa karakteristik kebakaran di kawasan TPA memiliki kemiripan dengan kebakaran lahan gambut sehingga membutuhkan metode pemadaman khusus.
"Kita sangat menyayangkan kejadian ini terjadi, ini adalah suatu yang memprihatinkan. Saat ini kita harus fokus pada penanganan, dan kami hadir untuk membantu memberikan beberapa unit alat pemadam seperti selang, pompa jinjing, baju pemadam, serta alat suntik gambut. Karakteristik pemadaman TPA kurang lebih mirip dengan penanganan lahan gambut, sehingga membutuhkan alat injeksi khusus," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah mempercepat proses pemadaman sekaligus memastikan seluruh titik api dapat ditangani secara optimal.
Penggunaan peralatan injeksi khusus diharapkan dapat membantu petugas menjangkau titik api yang membutuhkan penanganan dengan metode serupa pemadaman kebakaran lahan gambut.
Pemerintah Targetkan Seluruh Sampah Terkelola pada 2029
Selain meninjau penanganan kebakaran, Diaz kembali mengingatkan mandat nasional Presiden Prabowo Subianto terkait pengelolaan sampah di Indonesia.
Presiden Prabowo menargetkan seluruh wilayah Indonesia mampu mencapai 100 persen sampah terkelola pada 2029.
Untuk mencapai target tersebut, Diaz meminta setiap pemerintah daerah segera menyusun peta jalan atau roadmap operasional pengelolaan sampah dengan indikator pencapaian yang jelas dan terukur.
Menurutnya, peta jalan tersebut diperlukan agar pemerintah daerah memiliki arah kebijakan dan langkah strategis dalam meningkatkan pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Diaz memastikan Kementerian Lingkungan Hidup akan memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kota Pekalongan dalam menyusun strategi pengelolaan sampah yang sejalan dengan target nasional.
Pendampingan akan dilakukan melalui Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (Pusdal LH) untuk membantu pemerintah kota merumuskan langkah operasional yang dapat dilaksanakan secara terukur.
"Daerah perlu mempunyai peta jalan yang jelas tentang bagaimana cara memenuhi arahan Bapak Presiden agar sampah dapat terkelola 100 persen. Kementerian Lingkungan Hidup akan memberikan pendampingan penuh melalui Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (Pusdal LH) bagi Pemkot Pekalongan untuk merumuskan langkah strategis tersebut," demikian Diaz Hendropriyono.
Penerapan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman kebakaran TPA, terutama ketika terjadi cuaca panas ekstrem.
Penanganan kebakaran TPA Degayu juga menjadi perhatian pemerintah dalam memperkuat koordinasi lintas instansi, kesiapan sarana pemadaman, dan perencanaan pengelolaan sampah untuk mendukung target nasional 100 persen sampah terkelola pada 2029.
- Penulis :
- Leon Weldrick




