HOME  ⁄  Nasional

Meutya Hafid Raih Penghargaan APSIPOL, Tegaskan Platform Digital Wajib Lindungi Anak Lewat PP TUNAS

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Meutya Hafid Raih Penghargaan APSIPOL, Tegaskan Platform Digital Wajib Lindungi Anak Lewat PP TUNAS
Foto: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerima penghargaan Inisiasi Kebijakan Pelindungan Anak di Ruang Digital dari Asosiasi Program Studi Ilmu Politik (APSIPOL) di kampus Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Selasa 3/11/2026 (sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital)

Pantau - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerima penghargaan Inisiasi Kebijakan Pelindungan Anak di Ruang Digital dari Asosiasi Program Studi Ilmu Politik (APSIPOL) atas kontribusinya dalam mendorong penerapan kebijakan perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya Meutya memperkuat tanggung jawab perusahaan teknologi dan penyelenggara sistem elektronik dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Dalam acara pertemuan dan Milad Satu Dekade APSIPOL di Universitas Airlangga, Surabaya, Selasa (3/11/2026), Meutya menegaskan pentingnya perlindungan anak seiring meningkatnya penggunaan teknologi digital di Indonesia.

Meutya mengungkapkan bahwa jumlah anak berusia di bawah 16 tahun di Indonesia mencapai sekitar 70 juta orang sehingga membutuhkan perhatian serius dari pemerintah maupun pelaku industri digital.

"Anak-anak kita di bawah 16 tahun jumlahnya sekitar 70 juta. Ini angka yang besar dan seharusnya mendapat perhatian lebih dari para pelaku industri digital," kata Meutya sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian.

Menurutnya, besarnya jumlah anak yang berpotensi mengakses layanan digital menjadi alasan pemerintah menghadirkan aturan tambahan yang mewajibkan perusahaan teknologi ikut bertanggung jawab terhadap keselamatan pengguna anak.

"Karena itu, kita perlu menghadirkan aturan tambahan agar perusahaan teknologi juga bertanggung jawab terhadap keselamatan anak-anak kita," tambahnya.

PP TUNAS Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun ke Platform Digital Berisiko Tinggi

Meutya menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui PP TUNAS beserta aturan pelaksanaannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak mengatur akses layanan digital berdasarkan usia pengguna dan tingkat risiko yang dimiliki masing-masing platform.

Berdasarkan ketentuan tersebut, akses anak berusia di bawah 16 tahun terhadap platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi harus dibatasi.

Pembatasan ini bertujuan mencegah anak mengakses secara bebas layanan digital yang berpotensi membahayakan keselamatan, kesehatan, maupun perkembangan mereka.

Penilaian risiko platform mencakup sejumlah aspek, mulai dari kemungkinan anak berkomunikasi dengan orang tidak dikenal, paparan konten berbahaya, eksploitasi anak sebagai konsumen, keamanan data pribadi, hingga potensi kecanduan.

Fitur komunikasi dengan orang asing menjadi perhatian karena dapat meningkatkan risiko keselamatan anak ketika menggunakan layanan digital.

Selain itu, keberadaan konten yang tidak sesuai usia dan fitur yang mendorong penggunaan berlebihan turut menjadi pertimbangan dalam menentukan tingkat risiko suatu platform.

"Kalau sebuah platform memiliki fitur yang memungkinkan anak berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal, atau memiliki konten yang tidak layak bagi anak, maka itu menjadi bagian dari penilaian risiko. Begitu juga potensi eksploitasi anak sebagai konsumen, kecanduan, dan dampaknya terhadap kesehatan," kata Meutya.

Meutya Soroti Kecanduan Gim dan Perundungan Anak di Media Sosial

Meutya menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dilakukan melalui pembatasan akses terhadap media sosial.

Menurutnya, pengawasan juga harus mencakup gim daring dan berbagai layanan digital lainnya yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan serta perkembangan anak.

Pemerintah telah menerima berbagai masukan dari dokter dan pakar mengenai persoalan yang dihadapi anak akibat penggunaan layanan digital, termasuk kecanduan gim, gangguan konsentrasi, kesulitan belajar, serta perundungan di media sosial.

"Banyak masukan dari para dokter dan pakar bahwa anak-anak kita menghadapi persoalan kecanduan gim, kesulitan berkonsentrasi dan belajar, hingga perundungan di media sosial," kata Meutya.

Ia menilai berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa keselamatan anak di internet tidak dapat dipandang hanya sebagai masalah penggunaan teknologi.

"Ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar persoalan teknologi, tetapi juga berkaitan langsung dengan kesehatan dan masa depan generasi kita," tambahnya.

Karena itu, pemerintah mendorong perusahaan penyedia platform digital untuk memastikan produk, layanan, dan fitur yang ditawarkan memiliki mekanisme perlindungan sesuai usia serta tingkat kesiapan pengguna.

Langkah tersebut diperlukan mengingat anak-anak memiliki tingkat pemahaman dan kesiapan yang berbeda dibandingkan pengguna dewasa dalam menghadapi risiko di internet.

Perusahaan Teknologi Diminta Terapkan Verifikasi Usia Pengguna

Untuk mendukung penerapan PP TUNAS, pemerintah memberikan berbagai pilihan mekanisme pengenalan dan verifikasi usia yang dapat digunakan perusahaan teknologi.

Mekanisme tersebut bertujuan membantu penyedia platform mengidentifikasi usia pengguna dan menerapkan pembatasan akses sesuai tingkat risiko layanan digital.

Meutya menilai perusahaan teknologi memiliki kemampuan dan sumber daya yang memadai untuk mengembangkan sistem perlindungan anak secara efektif.

Menurutnya, perusahaan digital juga memiliki pemahaman mendalam mengenai perilaku pengguna, termasuk anak-anak, melalui produk dan layanan yang mereka kelola.

Oleh karena itu, alasan ketidakmampuan perusahaan teknologi dalam mengenali usia pengguna dinilai sulit diterima.

"Jadi, sulit diterima apabila perusahaan teknologi menyatakan tidak mampu mengenali usia penggunanya. Kita sudah memberikan banyak pilihan teknologi, tinggal kemauan mereka untuk menerapkannya," kata Meutya.

Pemerintah berharap perusahaan teknologi tidak hanya berfokus pada pengembangan layanan, tetapi juga memastikan fitur dan sistem yang digunakan mampu melindungi anak dari berbagai risiko digital.

Perlindungan Anak di Ruang Digital Butuh Peran Orang Tua dan Sekolah

Meutya menekankan bahwa keberhasilan penerapan PP TUNAS tidak hanya bergantung pada pemerintah dan perusahaan teknologi.

Keterlibatan orang tua, sekolah, serta masyarakat juga diperlukan untuk memastikan anak memperoleh pendampingan yang sesuai ketika menggunakan internet dan layanan digital.

Kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penerapan pembatasan akses berdasarkan usia, pengelolaan risiko platform, serta peningkatan kesadaran mengenai keselamatan anak di ruang digital.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memperkuat tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik sekaligus memastikan perusahaan teknologi bertanggung jawab terhadap risiko yang muncul dari layanan mereka.

Penghargaan Inisiasi Kebijakan Pelindungan Anak di Ruang Digital dari APSIPOL kepada Meutya Hafid menjadi bentuk apresiasi terhadap upaya pemerintah dalam menghadirkan regulasi yang lebih memperhatikan keselamatan pengguna anak.

Pemerintah berharap penerapan PP TUNAS dengan dukungan perusahaan teknologi, keluarga, sekolah, dan masyarakat dapat mengurangi risiko penggunaan layanan digital yang berdampak terhadap kesehatan, keselamatan, serta masa depan generasi muda Indonesia.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026