HOME  ⁄  Nasional

DPR Usulkan Aset Hasil Investasi Bodong Dikembalikan ke Korban melalui RUU Perampasan Aset

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Usulkan Aset Hasil Investasi Bodong Dikembalikan ke Korban melalui RUU Perampasan Aset
Foto: (Sumber :Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi..)

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan mengatur pengembalian aset hasil kejahatan investasi bodong kepada para korban, bukan menyerahkannya kepada negara.

Pengaturan tersebut diusulkan untuk membantu memulihkan kerugian masyarakat akibat penipuan investasi, termasuk kasus yang telah memperoleh putusan pengadilan tetapi belum memberikan pengembalian dana kepada korban.

Habiburokhman mengatakan cakupan RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tetapi juga sejumlah kejahatan ekonomi yang berdampak luas terhadap masyarakat.

"Selain tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya, juga termasuk tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang berdampak pada perekonomian masyarakat luas, seperti contohnya kejahatan di bidang finansial dan investasi dengan skema Piramida Ponzi, manipulasi pasar keuangan atau investasi fiktif atau bodong," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

RUU Perampasan Aset Utamakan Penanganan Korupsi

Habiburokhman menjelaskan bahwa tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah mengatur mekanisme perampasan kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Meski demikian, DPR juga mempertimbangkan pengaturan terhadap tindak pidana tertentu yang memiliki karakteristik serupa dengan korupsi.

"Jadi undang-undang ini utamanya adalah perampasan aset terkait tindak pidana korupsi," kata dia.

Menurutnya, tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat menjadi salah satu bentuk kejahatan yang perlu mendapat perhatian.

Kejahatan tersebut mencakup investasi fiktif, skema Ponzi, serta manipulasi di pasar keuangan.

Melalui pengaturan dalam RUU, DPR ingin memastikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut dapat digunakan untuk memulihkan kerugian para korban.

DPR Soroti Korban Investasi Bodong yang Belum Mendapat Ganti Rugi

Habiburokhman mengungkapkan masih banyak korban investasi bodong yang belum memperoleh pengembalian dana meskipun pelakunya telah dijatuhi hukuman.

Berdasarkan aspirasi yang diterima Komisi III DPR RI, sejumlah korban bahkan telah menunggu pemulihan kerugian sejak dua tahun lalu.

Ia menilai hukuman penjara terhadap pelaku belum tentu menyelesaikan persoalan apabila aset hasil kejahatan tidak dapat dikembalikan kepada masyarakat.

"Dalam banyak kasus, banyak pelaku tindak pidana ekonomi, investasi bodong itu pasang badan. 'Nggak apa-apa saya dipenjara 5 tahun, 10 tahun, tapi asetnya sudah triliunan'," kata dia.

Habiburokhman juga menyebut terdapat terpidana kasus investasi bodong yang telah selesai menjalani masa hukuman, tetapi kerugian para korbannya belum dipulihkan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan DPR mengusulkan mekanisme pengembalian aset secara lebih efektif dalam RUU Perampasan Aset.

DPR Usulkan Perampasan Aset Berlaku untuk Kasus Lama

Selain mengatur penanganan kejahatan investasi pada masa mendatang, Komisi III DPR RI mengusulkan agar ketentuan dalam RUU Perampasan Aset dapat menjangkau kasus investasi bodong yang telah terjadi.

Usulan tersebut bertujuan memberikan peluang pemulihan kerugian bagi korban yang hingga kini belum mendapatkan kembali dana mereka.

Habiburokhman mengatakan pihaknya ingin memastikan hasil perampasan aset dapat segera diterima oleh korban yang berhak.

"Dengan undang-undang ini kita ingin pastikan korban ya segera mendapat hasil dari aset-aset yang dirampas, ya kalau perlu tanpa pengadilan," katanya.

Pernyataan tersebut merupakan usulan dalam pembahasan RUU dan belum menjadi ketentuan hukum yang berlaku.

Mekanisme perampasan maupun pengembalian aset masih harus dibahas bersama pemerintah melalui proses legislasi.

Pembahasan RUU Perampasan Aset Berlanjut di Komisi III

Komisi III DPR RI telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset dari pemerintah pada Kamis (5/11/2026).

Penyerahan DIM tersebut menjadi dasar bagi DPR dan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan substansi rancangan undang-undang.

Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah mekanisme pengelolaan dan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada pihak yang mengalami kerugian.

Melalui pembahasan tersebut, DPR berupaya merumuskan aturan yang tidak hanya memungkinkan perampasan aset hasil kejahatan, tetapi juga memperhatikan pemulihan hak korban.

Ketentuan mengenai pengembalian aset investasi bodong masih menunggu hasil pembahasan dan persetujuan akhir RUU Perampasan Aset.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026