HOME  ⁄  Nasional

Haedar Nashir Desak Kasus Penyadapan Ilegal Diusut Transparan, Minta Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Terpecah Belah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Haedar Nashir Desak Kasus Penyadapan Ilegal Diusut Transparan, Minta Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Terpecah Belah
Foto: (Sumber :Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir usai Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Kamis (5/11/2026). (ANTARA/Willi Irawan).)

Pantau - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir meminta aparat penegak hukum mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan tokoh organisasi kemasyarakatan, secara adil, objektif, dan transparan.

Haedar menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berlandaskan prinsip keadilan dan keterbukaan karena Indonesia merupakan negara hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Haedar seusai menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Jawa Timur, Kamis (5/11/2026).

"Setiap proses yang ada kaitannya dengan hukum dan proses hukum, tegakkan hukum dengan adil, objektif, dan transparan. Saya yakin ini fondasi kita karena kita negara hukum," kata Haedar.

Muhammadiyah Minta Pengusutan Penyadapan Ilegal Dilakukan Secara Adil

Haedar menilai prinsip keadilan, objektivitas, dan transparansi harus menjadi landasan dalam setiap proses hukum, termasuk penanganan kasus penyadapan ilegal yang sedang diselidiki kepolisian.

Pernyataan tersebut muncul di tengah penanganan perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur yang dilakukan terhadap sejumlah nomor telepon.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelumnya mengungkap adanya dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyasar berbagai kalangan.

Sasaran penyadapan diduga mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena melibatkan dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak dari lingkungan pemerintahan maupun masyarakat sipil.

Haedar menekankan pentingnya penanganan perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tanpa mengabaikan prinsip objektivitas.

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Dalam penanganan perkara itu, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Penyidik mengungkap bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Meski demikian, rincian peran masing-masing tersangka tidak dijelaskan dalam keterangan yang disampaikan.

Penanganan kasus tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri.

Haedar Dukung Presiden Prabowo Memimpin Sesuai Konstitusi

Selain menyoroti penegakan hukum, Haedar Nashir menyampaikan dukungannya terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Ia berharap Presiden tetap menjalankan pemerintahan berdasarkan konstitusi dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

Menurut Haedar, kepemimpinan nasional perlu diarahkan untuk menjaga persatuan serta mewujudkan keadilan dan kemakmuran rakyat.

"Kita juga mendukung langkah-langkah Presiden untuk tetap memimpin bangsa dan negara ini berbasis pada konstitusi dan untuk sebesar-besarnya hajat hidup rakyat, untuk persatuan, keadilan, kemakmuran," ujarnya.

Haedar menempatkan penghormatan terhadap konstitusi sebagai bagian penting dalam menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara.

Masyarakat Diminta Tidak Terpecah Belah akibat Kasus Penyadapan

Haedar juga mengimbau masyarakat tetap tenang dalam menyikapi perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Ia mengingatkan bahwa perkara tersebut sudah ditangani oleh aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Karena itu, masyarakat diminta memberikan ruang bagi proses hukum tanpa menjadikan kasus tersebut sebagai pemicu perpecahan.

Haedar menegaskan bahwa diskusi dan perbedaan pendapat tetap dapat berlangsung selama tidak berkembang menjadi pertentangan antarkelompok.

"Karena sudah ditangani oleh pihak yang berwajib, yang berotoritas, maka masyarakat diminta tenang, tidak terpecah belah. Boleh berdiskusi, berdinamika, tetapi jangan sampai kemudian kita menjadi terbagi-bagi, menjadi dua yang saling berkonfrontasi," tuturnya.

Ia berharap masyarakat dapat menjaga persatuan di tengah munculnya berbagai tanggapan terhadap penanganan kasus tersebut.

Haedar Ingatkan Muhammadiyah Tetap Jadi Rumah Bersama

Dalam kesempatan yang sama, Haedar turut menyampaikan pesan kepada seluruh warga Muhammadiyah agar terus menjaga organisasi sebagai rumah bersama.

Ia menekankan pentingnya peran Muhammadiyah dalam memberikan manfaat bagi masyarakat luas, terutama kelompok yang masih menghadapi kesulitan hidup.

Menurutnya, organisasi kemasyarakatan perlu tetap berfokus pada pelayanan dan kontribusi sosial di tengah berbagai persoalan nasional.

"Jadikan Muhammadiyah itu rumah untuk semua, dan Muhammadiyah tetap memberi suluh, memberi manfaat bagi kehidupan orang banyak. Karena banyak masyarakat kita yang juga hidupnya susah, harus dilayani oleh kita semua," katanya.

Haedar berharap Muhammadiyah terus menjalankan perannya dalam membantu masyarakat sekaligus menjaga persatuan di tengah dinamika kehidupan berbangsa.

Sementara itu, penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal masih berada dalam proses hukum di Bareskrim Polri dengan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026