
Pantau - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Yudisial (KY) sepakat menghadirkan polisi khusus di lingkungan pengadilan untuk memperkuat keamanan persidangan sekaligus menjaga kehormatan dan kewibawaan hakim dalam menjalankan tugas peradilan.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya kedua lembaga memperkuat sistem pengamanan pengadilan agar proses persidangan berlangsung aman, tertib, dan terbebas dari berbagai bentuk ancaman maupun gangguan keamanan.
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan rencana tersebut melalui keterangan video yang diterima di Jakarta, Kamis.
Polri dan KY juga berencana memperkuat kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai landasan pelaksanaan pengamanan di lingkungan pengadilan.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk memastikan seluruh kegiatan persidangan berjalan kondusif sekaligus memberikan perlindungan terhadap kehormatan, muruah, dan kewibawaan hakim.
Polri Siapkan Pengamanan Khusus untuk Cegah Gangguan Persidangan
Kapolri menegaskan bahwa penguatan pengamanan di lingkungan pengadilan merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung penyelenggaraan proses peradilan yang aman dan bebas dari ancaman.
Menurut Suyudi, berbagai persoalan keamanan masih kerap terjadi dalam sejumlah kegiatan persidangan sehingga diperlukan langkah pengamanan yang lebih serius dan terkoordinasi.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Polri bersama KY merencanakan kehadiran polisi khusus untuk meningkatkan perlindungan terhadap proses peradilan.
Polri berkomitmen memberikan pengamanan secara serius guna mencegah terulangnya gangguan yang berpotensi menghambat kelancaran persidangan.
Penguatan pengamanan juga ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang memungkinkan hakim menjalankan tugas dan kewenangannya tanpa menghadapi tekanan maupun ancaman keamanan.
Melalui kerja sama tersebut, Polri berharap pelaksanaan proses hukum di pengadilan dapat berlangsung dengan tertib sekaligus menjaga kewibawaan lembaga peradilan.
Sinergi antara Polri dan KY juga diharapkan mampu memperkuat langkah pencegahan terhadap berbagai gangguan yang dapat memengaruhi kelancaran jalannya persidangan.
Komisi Yudisial Dukung Polisi Khusus dengan Pendekatan Humanis
Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial RI Abdul Chair Ramadhan menyatakan dukungannya terhadap rencana pembentukan polisi khusus di lingkungan pengadilan.
Abdul Chair menilai keberadaan polisi khusus tersebut dapat membantu pelaksanaan fungsi pengawasan dan investigasi yang menjadi bagian dari tugas serta kewenangan Komisi Yudisial.
Menurutnya, polisi khusus yang direncanakan harus mengedepankan pendekatan humanis dalam menjalankan tugas pengamanan maupun memberikan dukungan terhadap kegiatan lembaga peradilan.
Meski demikian, polisi khusus juga diharapkan memiliki sikap progresif dan aktif ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan keamanan serta kepentingan proses peradilan.
Pendekatan humanis menjadi salah satu prinsip yang ditekankan KY agar pelaksanaan pengamanan tetap memperhatikan profesionalitas dan penghormatan terhadap proses hukum.
Sementara itu, sikap progresif dan aktif diperlukan agar polisi khusus mampu memberikan dukungan yang efektif dalam menghadapi berbagai persoalan keamanan di lingkungan pengadilan.
KY juga menekankan pentingnya memastikan pembentukan polisi khusus tidak mengganggu prinsip independensi lembaga peradilan.
Keberadaan aparat pengamanan tersebut justru diharapkan dapat mendukung terwujudnya proses peradilan yang imparsial atau tidak memihak, merdeka, dan independen.
Polri dan KY Perkuat Kerja Sama untuk Jaga Independensi Peradilan
Rencana pembentukan polisi khusus di pengadilan menjadi bagian dari penguatan kerja sama antara Polri dan Komisi Yudisial dalam mendukung penyelenggaraan sistem peradilan yang aman dan berwibawa.
Melalui nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang direncanakan, kedua lembaga akan memperkuat landasan koordinasi dalam pelaksanaan pengamanan di lingkungan pengadilan.
Penguatan tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hakim serta seluruh proses persidangan dari potensi gangguan keamanan.
Selain menjaga ketertiban, kerja sama ini juga diarahkan untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan dan investigasi KY sesuai kewenangannya.
Polri dan KY menempatkan keamanan persidangan sebagai salah satu unsur penting dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga kepercayaan terhadap lembaga peradilan.
Lingkungan pengadilan yang aman diharapkan dapat memberikan ruang bagi hakim untuk menjalankan tugas secara independen tanpa tekanan atau intimidasi.
Rencana menghadirkan polisi khusus tersebut sekaligus menjadi langkah bersama dalam memperkuat supremasi hukum melalui penyelenggaraan proses peradilan yang aman, tertib, independen, dan berwibawa.
- Penulis :
- Shila Glorya




