
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends meminta penerapan konsep illicit enrichment atau kekayaan yang diperoleh secara tidak wajar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diatur dengan batasan dan mekanisme pembuktian yang jelas agar tidak melanggar asas praduga tak bersalah.
Mercy menegaskan bahwa negara harus terlebih dahulu membuktikan keterkaitan aset dengan tindak pidana sebelum meminta seseorang menjelaskan asal-usul kekayaannya.
Hal tersebut disampaikannya saat pembahasan RUU Perampasan Aset bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurut politisi Fraksi PDI Perjuangan itu, penerapan konsep kekayaan tidak wajar perlu dikaji secara cermat, terutama mengenai pihak yang memiliki kewajiban membuktikan asal-usul aset.
“Illicit enrichment ini sebenarnya semacam dasar bahwa ada tindakan dari seseorang tertentu yang memperkaya diri sendiri dengan cara-cara yang tidak benar, cara-cara yang kotor, atau cara-cara yang membuat aset dan kekayaannya tercemar,” jelas Mercy.
Mercy Barends Ingatkan Pembuktian Terbalik Tak Boleh Langgar Asas Praduga Tak Bersalah
Mercy menjelaskan bahwa konsep illicit enrichment berkaitan dengan dugaan kepemilikan kekayaan yang diperoleh melalui tindakan melawan hukum.
Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan konsep tersebut tidak boleh langsung membebankan seluruh kewajiban pembuktian kepada seseorang yang diduga memiliki aset hasil tindak pidana.
Menurutnya, terdapat dua pendekatan hukum yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset, yakni asas praduga tak bersalah dan pembuktian terbalik secara terbatas.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar upaya negara merampas aset hasil kejahatan tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara.
“Sepertinya kita menganut dua pendekatan hibrida. Satu memuat pendekatan skema negara berdasarkan KUHP, di mana semua orang setara di hadapan hukum dan praduga tak bersalah. Tetapi yang kedua juga melakukan pembuktian terbalik secara terbatas kepada orang yang tertuduh,” ujar Mercy.
Ia menilai penggabungan kedua pendekatan tersebut harus memiliki ketentuan yang tegas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya.
Aparat Penegak Hukum Diminta Siapkan Minimal Dua Alat Bukti
Mercy menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mampu menunjukkan bukti awal mengenai hubungan antara aset yang akan dirampas dan tindak pidana yang diduga terjadi.
Ia menyoroti pentingnya sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk mendukung proses pembuktian sebelum negara mengambil langkah hukum terhadap aset seseorang.
“Negara lewat institusi aparat penegak hukumnya harus mampu membuktikan di awal bahwa aset yang dirampas ini betul-betul berkaitan dengan tindak pidana,” tegasnya.
Menurut Mercy, setelah negara menunjukkan bukti awal, pihak yang bersangkutan dapat diminta memberikan penjelasan atau melakukan pembuktian secara terbatas mengenai asal-usul kekayaannya.
Dengan mekanisme tersebut, pembuktian terbalik tidak berarti seluruh tanggung jawab pembuktian dialihkan kepada pihak yang dituduh.
Ia mengingatkan bahwa setiap orang tetap memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang adil dalam proses hukum.
Perampasan Aset Harus Melalui Putusan Pengadilan
Selain menyoroti mekanisme pembuktian, Mercy menegaskan bahwa proses perampasan aset harus mengikuti tahapan hukum hingga memperoleh putusan pengadilan.
Menurutnya, tindakan pemblokiran atau pembekuan aset pada tahap awal penyelidikan tidak serta-merta mengubah status kepemilikan aset tersebut.
Pengalihan kepemilikan baru dapat dilakukan setelah proses hukum diselesaikan melalui prosedur dan putusan pengadilan.
Mercy menilai ketentuan tersebut penting untuk memastikan kewenangan aparat penegak hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Dalam praktik internasional, mekanisme penanganan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya dikenal melalui sejumlah pendekatan, seperti Unexplained Wealth Order (UWO), unexplained wealth laws, dan non-conviction-based asset forfeiture.
Berbagai mekanisme tersebut digunakan dalam penanganan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi maupun kejahatan ekonomi.
Namun, Mercy menekankan bahwa penerapannya di Indonesia tetap harus disesuaikan dengan sistem hukum nasional dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Komisi III DPR Akan Cermati DIM Pemerintah Terkait Illicit Enrichment
Mercy mengungkapkan bahwa kepastian mengenai masuk atau tidaknya konsep illicit enrichment dalam RUU Perampasan Aset masih perlu dilihat melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah.
Menurutnya, Komisi III DPR RI akan mencermati materi yang diajukan pemerintah sebelum menentukan pengaturan lebih lanjut.
“Ada atau tidak, tetapi rambu-rambunya harus jelas,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan Maluku tersebut.
Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus menghasilkan aturan yang mampu memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana tanpa mengabaikan hak konstitusional masyarakat.
Mercy berharap regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap masyarakat yang memiliki aset secara sah.
Menurutnya, keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga negara harus menjadi perhatian utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




