
Pantau - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan keluarga dua prajurit TNI Angkatan Darat yang gugur dalam kecelakaan helikopter Mi-17V5 saat menjalankan misi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah memperoleh santunan dan hak keuangan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,43 miliar.
Kedua prajurit tersebut adalah Letnan Kolonel Cpn (Anumerta) Dudi Firmansyah dan Kapten Cpn (Anumerta) Nurhafiz Akbar.
Berdasarkan keterangan Pusat Penerangan (Puspen) TNI yang dikutip pada Jumat (6/11/2026), keluarga Dudi berhak menerima Rp757.602.506, sedangkan keluarga Nurhafiz memperoleh santunan sebesar Rp673 juta.
Pemberian hak tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada prajurit yang meninggal dunia ketika menjalankan tugas penanggulangan karhutla di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah.
Keluarga Letkol Dudi Firmansyah Terima Hak Rp757 Juta
Panglima TNI Agus Subiyanto merinci sejumlah komponen santunan dan tunjangan yang menjadi hak keluarga Letkol Cpn (Anumerta) Dudi Firmansyah.
Total hak yang diterima keluarga almarhum mencapai Rp757.602.506.
Santunan tersebut mencakup dana perawatan jenazah, santunan risiko kematian khusus gugur, tunjangan wajib perumahan, santunan perbankan, beasiswa anak, dan tabungan hari tua.
"Hak-hak yang diterima keluarga almarhum Letkol Cpn (Anumerta) Dudi sebesar Rp757.602.506, mencakup Dana Perawatan Jenazah (Watzah), Santunan Risiko Kematian Khusus Gugur Rp450.000.000, Tunjangan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD, Santunan Perbankan Rp140.000.000, beasiswa dua anak Rp 60.000.000, dan Tabungan Hari Tua Rp69.000.000," kata Agus dalam siaran pers tersebut.
Dari keseluruhan hak tersebut, santunan risiko kematian khusus gugur menjadi salah satu komponen terbesar dengan nilai Rp450 juta.
Keluarga almarhum juga memperoleh santunan perbankan sebesar Rp140 juta.
Selain itu, negara menyediakan beasiswa untuk dua anak almarhum dengan nilai total Rp60 juta.
Hak lainnya berupa tabungan hari tua sebesar Rp69 juta serta dana perawatan jenazah dan tunjangan wajib perumahan TNI AD.
Keluarga Kapten Nurhafiz Akbar Mendapat Santunan Rp673 Juta
Selain keluarga Letkol Dudi, Panglima TNI memastikan keluarga Kapten Cpn (Anumerta) Nurhafiz Akbar memperoleh santunan sebesar Rp673 juta.
Dana tersebut akan diserahkan kepada keluarga yang bertindak sebagai ahli waris almarhum.
Dalam keterangan yang disampaikan Puspen TNI, tidak disebutkan rincian komponen santunan bagi keluarga Nurhafiz sebagaimana yang dijelaskan untuk keluarga Dudi.
Namun, TNI memastikan pemenuhan hak kedua keluarga menjadi bagian dari tanggung jawab negara terhadap prajurit yang gugur dalam pelaksanaan tugas.
"Pemenuhan hak itu menjadi wujud nyata penghargaan dan penghormatan tertinggi negara atas dedikasi serta pengorbanan jiwa raga prajurit yang gugur dalam mengabdi kepada bangsa dan negara," demikian pernyataan dalam siaran pers tersebut.
Kapten Nurhafiz sebelumnya telah dimakamkan melalui prosesi upacara pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Giri Tunggal, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (5/11/2026).
Prosesi tersebut dihadiri keluarga dan kerabat almarhum.
Kronologi Helikopter Mi-17V5 Jatuh Saat Operasi Pemadaman Karhutla
Kecelakaan helikopter Mi-17V5 terjadi ketika para prajurit TNI AD menjalankan misi penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan TNI, helikopter tersebut lepas landas dari Kuala Pembuang pada pukul 09.55 WIB.
Helikopter membawa personel yang ditugaskan mendukung operasi pemadaman kebakaran di wilayah Taman Nasional Tanjung Puting.
Dalam pelaksanaan misi, helikopter melakukan pengambilan air di perairan Desa Sungai Perlu untuk kegiatan pemadaman dari udara atau water bombing.
Saat proses pengambilan air berlangsung, helikopter dilaporkan mengalami kendala penerbangan.
Kondisi tersebut menyebabkan helikopter jatuh ke perairan.
Kecelakaan itu mengakibatkan dua prajurit TNI AD meninggal dunia ketika menjalankan tugas penanganan karhutla.
Keterangan yang tersedia belum merinci penyebab teknis kendala penerbangan yang dialami helikopter tersebut.
TNI AD Langsung Kerahkan Personel untuk Evakuasi
Sesaat setelah kecelakaan terjadi, TNI AD mengerahkan personel untuk melakukan evakuasi terhadap awak helikopter.
Operasi penyelamatan dilakukan melalui jalur udara guna mempercepat penanganan terhadap personel yang berada di lokasi kejadian.
TNI AD menyatakan keselamatan seluruh awak menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan evakuasi.
"Upaya penyelamatan tersebut diprioritaskan untuk memastikan seluruh personel mendapatkan pertolongan secepatnya," demikian siaran pers TNI AD tersebut.
Kecelakaan itu terjadi saat personel TNI menjalankan operasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang membutuhkan dukungan pemadaman dari udara.
Helikopter Mi-17V5 digunakan dalam operasi tersebut untuk mengambil dan menjatuhkan air ke wilayah yang terdampak kebakaran.
Negara Pastikan Hak Keluarga Prajurit yang Gugur Terpenuhi
Panglima TNI menegaskan bahwa pemenuhan hak keluarga prajurit merupakan bentuk penghormatan atas pengabdian mereka kepada negara.
Santunan yang disiapkan mencakup berbagai komponen perlindungan dan hak keuangan bagi ahli waris.
Berdasarkan nominal yang diumumkan, total hak bagi keluarga kedua prajurit mencapai Rp1.430.602.506.
TNI memastikan keluarga Letkol Dudi Firmansyah dan Kapten Nurhafiz Akbar memperoleh hak masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterangan resmi tersebut belum menyebutkan jadwal terperinci penyaluran seluruh komponen santunan kepada ahli waris.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




