
Pantau - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Muhammad Herindra, menyatakan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya merupakan tindakan yang mengarah pada makar.
Pernyataan tersebut disampaikan Herindra saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026), ketika dimintai tanggapan mengenai dugaan penyadapan yang disebut melibatkan sejumlah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Herindra menegaskan bahwa persoalan tersebut akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut.
"Saya harus ada yang dilaporin ke Presiden," kata Herindra.
Ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatan sejumlah petinggi Polri, Herindra menilai bahwa tindakan penyadapan ilegal tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan mengarah pada tindakan makar.
"Ini adalah suatu tindakan yang ilegal dan mengarah ke tindakan yang makar," ujar Herindra menambahkan.
Kasus dugaan penyadapan tersebut disebut menyeret seorang jenderal polisi bintang empat berinisial LSP bersama sejumlah perwira tinggi Polri lainnya yang berinisial AS/ASN, EH, dan SU.
Meski demikian, pernyataan Herindra mengenai tindakan yang mengarah pada makar merupakan penilaian terhadap dugaan perbuatan dan bukan putusan pengadilan yang membuktikan terjadinya tindak pidana makar.
Polisi Disebut Tetapkan Sejumlah Petinggi Polri sebagai Tersangka
Sebelumnya, kepolisian mengungkap kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya melalui konferensi pers pada Selasa (3/11/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, sasaran dugaan penyadapan disebut tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, pengusaha, hingga wartawan.
Kasus ini turut menyeret dugaan keterlibatan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Polri, termasuk seorang jenderal polisi bintang empat berinisial LSP.
Selain LSP, sejumlah perwira tinggi Polri lainnya dengan inisial AS/ASN, EH, dan SU juga disebut diduga terlibat dalam perkara penyadapan tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian dalam pengungkapan kasus, pihak-pihak yang diduga terlibat disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh lainnya.
Kendati telah disebut berstatus tersangka, keterlibatan dan kesalahan masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Presiden Prabowo Disebut Sangat Prihatin atas Dugaan Penyadapan
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto disebut telah menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kasus dugaan penyadapan yang melibatkan sejumlah petinggi Polri.
Sikap Presiden tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, selaku juru bicara Presiden dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menjelaskan bahwa Presiden merasa sangat prihatin karena dugaan penyadapan tersebut justru disebut melibatkan unsur institusi kepolisian yang berada di bawah kewenangan Presiden.
"Beliau (Presiden Prabowo, red.) sangat prihatin. Institusi yang berada di bawah Presiden, kemudian melakukan upaya sedemikian (penyadapan). Tentunya itu sangat memprihatinkan. Sekali lagi, sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semuanya," kata Prasetyo.
Pernyataan tersebut menggambarkan perhatian pemerintah terhadap dugaan penyadapan yang menyasar Presiden dan sejumlah tokoh penting, terutama karena adanya dugaan keterlibatan pejabat dari institusi negara.
Persoalan tersebut juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan keamanan komunikasi, kewenangan aparat negara, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Kepala BIN Akan Laporkan Dugaan Penyadapan kepada Presiden
Pernyataan Kepala BIN Muhammad Herindra mengenai dugaan tindakan yang mengarah pada makar menambah perhatian terhadap penanganan perkara penyadapan tersebut dari sisi intelijen negara.
Herindra menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo terkait persoalan tersebut, sementara proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat menjadi ranah aparat penegak hukum.
Penilaian mengenai dugaan makar tetap harus dibedakan dari pembuktian tindak pidana karena penentuan kesalahan seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum.
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya kini menjadi perhatian pemerintah, dengan adanya pernyataan Kepala BIN serta keterangan mengenai penetapan sejumlah tersangka oleh kepolisian.
Proses hukum selanjutnya diperlukan untuk memastikan fakta dugaan penyadapan, keterlibatan masing-masing pihak, dan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana disangkakan.
- Penulis :
- Shila Glorya




