HOME  ⁄  Nasional

Lima Perusahaan Sawit di Gunung Mas Teken Komitmen Plasma, Bupati Ancam Cabut Izin Jika Ingkar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Lima Perusahaan Sawit di Gunung Mas Teken Komitmen Plasma, Bupati Ancam Cabut Izin Jika Ingkar
Foto: Bupati Gumas Jaya S Monong dan lainnya menyaksikan perwakilan PT BAP menandatangani berita acara komitmen membangun kebun plasma, di Kuala Kurun, Jumat 6/11/2026 (sumber: ANTARA/Chandra)

Pantau - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong menyatakan lima perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya dikenai sanksi penghentian sementara sebagian kegiatan operasional telah menandatangani komitmen untuk memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma bagi masyarakat.

Kelima perusahaan tersebut menyepakati sejumlah langkah penyelesaian kewajiban plasma melalui berita acara rapat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas.

"Kelima perusahaan itu yakni, PT Berkala Maju Bersama (BMB) Regional Kurun dan Regional Manuhing, PT Mulia Sawit Agro Lestari (MSAL), PT Prasetya Mitra Muda (PMM), serta PT Bumi Agro Prima (BAP)," kata Jaya di Kuala Kurun, Jumat (6/11/2026).

Penandatanganan komitmen tersebut menjadi tindak lanjut kebijakan Pemkab Gunung Mas yang sejak awal Oktober 2026 menghentikan sementara sebagian kegiatan delapan perusahaan perkebunan kelapa sawit karena belum memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma.

Lima Perusahaan Sepakati Penyelesaian Kewajiban Plasma

Penandatanganan komitmen dilakukan secara bertahap, dimulai oleh PT BMB pada 30 Oktober 2026, kemudian disusul PT MSAL beberapa hari setelahnya.

Selanjutnya, PT Prasetya Mitra Muda dan PT Bumi Agro Prima turut menandatangani kesepakatan bersama pemerintah daerah pada Jumat.

Dalam berita acara rapat, perusahaan-perusahaan tersebut menyetujui sejumlah langkah untuk menyelesaikan kewajiban penyediaan kebun plasma bagi masyarakat sekitar perkebunan.

Kesepakatan itu mencakup pemrosesan pemisahan hak guna usaha (HGU) untuk koperasi masyarakat, penyesuaian luas izin usaha perkebunan, serta penyelesaian perjanjian kerja sama antara perusahaan dan koperasi.

Pemkab Gunung Mas menegaskan bahwa seluruh komitmen tersebut harus dilaksanakan sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani.

Jaya memperingatkan bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu meningkatkan sanksi apabila perusahaan mengabaikan kewajibannya.

"Jika kesepakatan tidak dilaksanakan, sanksi akan ditingkatkan menjadi pencabutan izin usaha perkebunan," tegas Jaya.

Tiga Perusahaan Belum Menggelar Rapat dengan Pemkab

Sementara itu, tiga perusahaan lainnya yang turut dikenai sanksi, yakni PT Kurun Sumber Rejeki (KSR), PT Gumas Alam Subur (GAS), dan PT Jaya Jadi Utama (JJU), belum mengadakan rapat bersama Pemkab Gunung Mas hingga keterangan tersebut disampaikan.

Ketiga perusahaan itu termasuk dalam delapan perusahaan besar swasta (PBS) yang dikenai kebijakan penghentian sementara sebagian kegiatan operasional sejak awal Oktober 2026.

Selama masa penghentian sementara masih berlaku, perusahaan yang dikenai sanksi dilarang menjalankan kegiatan operasional yang tercakup dalam sanksi, termasuk menjual tandan buah segar (TBS) maupun minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Pengawasan pelaksanaan sanksi dilakukan oleh Tim Investasi Gunung Mas bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta masyarakat setempat.

Langkah pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi kebijakan pemerintah daerah selama proses penyelesaian kewajiban plasma berlangsung.

Bupati Tegaskan Pemkab Gunung Mas Tidak Anti Investasi

Jaya meminta masyarakat bersabar dan memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah dalam menangani persoalan penyediaan kebun plasma.

Menurutnya, penyelesaian kewajiban perusahaan membutuhkan waktu karena melibatkan sejumlah proses administrasi, perizinan, dan kerja sama dengan koperasi masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa penghentian sementara kegiatan perusahaan bukan merupakan bentuk penolakan pemerintah daerah terhadap investasi di Kabupaten Gunung Mas.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan perusahaan perkebunan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan hukum sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Pemkab Gumas sama sekali tidak anti investasi, tetapi investor wajib taat hukum dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan kemajuan daerah," kata Jaya.

Pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi kegiatan investasi sepanjang perusahaan memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan.

Luas Perkebunan Sawit Gunung Mas Capai 206 Ribu Hektare

Berdasarkan data Pemkab Gunung Mas, total areal perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut tercatat mencapai 206.442,1 hektare.

Dari jumlah tersebut, areal perkebunan besar swasta dilaporkan mencapai 206.157,1 hektare yang dikelola oleh 22 perusahaan.

Sementara itu, luas perkebunan kelapa sawit swadaya masyarakat tercatat mencapai 1.054 hektare.

Data tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Gunung Mas didominasi perusahaan besar swasta.

Namun, terdapat perbedaan antara total luas areal perkebunan yang dilaporkan dengan penjumlahan luas perkebunan besar swasta dan kebun swadaya masyarakat.

Jika dijumlahkan, kedua kategori tersebut mencapai 207.211,1 hektare atau lebih besar 769 hektare dibandingkan total areal yang disebutkan pemerintah daerah.

Perbedaan angka tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari Pemkab Gunung Mas untuk memastikan ketepatan data luas perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026