HOME  ⁄  Nasional

Mercy Barends Dorong Lembaga Independen Kelola Aset Rampasan, Minta Pengawasan DPR dan Publik

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Mercy Barends Dorong Lembaga Independen Kelola Aset Rampasan, Minta Pengawasan DPR dan Publik
Foto: Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends mendorong pembentukan lembaga independen untuk mengelola aset hasil perampasan tindak pidana sekaligus meminta pengawasan DPR dan keterbukaan informasi kepada masyarakat diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Mercy menilai pengelolaan aset hasil tindak pidana harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar aset yang berhasil dipulihkan negara dapat tercatat, terpelihara, serta dimanfaatkan secara optimal.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Menurut Mercy, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memberikan kejelasan mengenai lembaga yang bertanggung jawab mengelola aset setelah proses perampasan dilakukan.

Ia menyoroti pengelolaan aset hasil tindak pidana yang saat ini masih tersebar di sejumlah institusi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keuangan.

Mercy Usulkan Lembaga Independen Pengelola Aset Rampasan

Mercy mengatakan pembentukan lembaga independen merupakan salah satu usulan yang muncul dalam diskusi bersama para pakar hukum.

Menurutnya, keberadaan lembaga khusus dapat dipertimbangkan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan benturan kepentingan antarinstitusi negara.

“Daripada di kemudian hari terjadi bentrok antarinstansi, terjadi bentrok kepentingan antarberbagai institusi negara ini, maka sebaiknya dibentuk satu lembaga yang sifatnya independen,” ujar Mercy.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menekankan bahwa pengelolaan aset harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari pencatatan, penataan, penilaian, pemeliharaan, hingga pemanfaatan.

Ia juga meminta proses penilaian aset dilakukan secara terukur untuk memantau perubahan nilai, termasuk kemungkinan penyusutan selama masa pengelolaan.

Aset Rampasan Didorong untuk Pendidikan dan Kesehatan

Mercy berpandangan bahwa aset hasil tindak pidana yang telah dirampas negara tidak seharusnya hanya disimpan tanpa pemanfaatan.

Menurutnya, aset tersebut dapat dioptimalkan untuk mendukung kepentingan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemanfaatannya dapat diarahkan untuk menunjang pelayanan pendidikan dan kesehatan maupun memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.

Karena itu, ia menilai pengaturan tata kelola aset dalam RUU Perampasan Aset harus memastikan seluruh aset yang dipulihkan negara memiliki manfaat yang jelas.

DPR Diminta Terima Laporan Pengelolaan Aset Secara Berkala

Selain kelembagaan, Mercy menekankan pentingnya mekanisme pengawasan dan pelaporan berkala terhadap pengelolaan aset hasil tindak pidana.

Ia menilai laporan pertanggungjawaban tidak cukup hanya disampaikan kepada Presiden, tetapi juga perlu diberikan kepada DPR RI sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan.

“Pelaporan tidak hanya ke Presiden. Pelaporan ke DPR karena ini lembaga yang termasuk juga bertanggung jawab berkaitan dengan seluruh keuangan negara, termasuk aset-aset negara,” tegasnya.

Menurut Mercy, pengawasan parlemen diperlukan untuk memastikan pengelolaan aset negara berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengaturan mengenai mekanisme pelaporan tersebut diharapkan menjadi bagian dari pembahasan RUU Perampasan Aset.

Masyarakat Harus Bisa Mengakses Informasi Aset Rampasan

Mercy juga meminta agar masyarakat diberikan akses terhadap informasi mengenai aset yang berhasil dirampas atau dipulihkan negara.

Informasi tersebut mencakup jumlah aset setiap tahun, bentuk aset, lokasi perampasan, tempat penyimpanan, status pengelolaan, serta mekanisme pemanfaatannya.

“Rakyat juga harus bisa mengakses, berapa banyak dalam satu tahun aset yang berhasil dirampas atau dipulihkan oleh negara, bentuknya apa saja, di mana saja dirampas, sekarang ditempatkan di mana, dan pengelolaannya seperti apa,” ungkap legislator dari daerah pemilihan Maluku tersebut.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya berlaku untuk aset fisik, tetapi juga aset nonfisik, termasuk dana yang tersimpan dalam rekening perbankan.

Menurut Mercy, akses informasi tersebut memungkinkan masyarakat ikut mengawasi pengelolaan aset hasil tindak pidana.

Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan pengaturan kelembagaan, pengawasan, dan pelaporan yang mampu memastikan aset hasil perampasan memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026