HOME  ⁄  Hukum

Hinca Pandjaitan Dorong RUU Perampasan Aset Atur Sanksi bagi Aparat yang Salahgunakan Wewenang

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Hinca Pandjaitan Dorong RUU Perampasan Aset Atur Sanksi bagi Aparat yang Salahgunakan Wewenang
Foto: Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar hukum pidana dan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana memuat sanksi tegas bagi aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses perampasan aset.

Hinca menilai pengaturan tersebut diperlukan untuk mencegah kewenangan negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset digunakan secara sewenang-wenang.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar hukum pidana dan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Menurut Hinca, potensi penyalahgunaan kekuasaan menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat sejak pembentukan RUU Perampasan Aset mulai dibicarakan.

“Yang kita takutkan dengan undang-undang ini adalah abuse of power,” ujar Hinca.

Hinca Minta Sanksi Tegas bagi Aparat yang Menyalahgunakan Kekuasaan

Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya memberikan kewenangan kepada aparat untuk mengambil aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Menurutnya, regulasi tersebut juga harus memberikan kepastian mengenai konsekuensi hukum bagi aparat yang menggunakan kewenangannya untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

“Pertanyaan saya, apakah setuju dengan ini? Saya berpikir, satu-satunya susah, satu-satunya mereka yang melakukan abuse of power itu. Misalnya, apa hukuman berikutnya?” ungkapnya.

Hinca meminta para ahli memberikan masukan mengenai norma hukum yang dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan perampasan aset.

Ia mengingatkan bahwa kewenangan yang tidak disertai pengawasan dan pertanggungjawaban berpotensi digunakan untuk menekan pihak tertentu.

Karena itu, pengaturan sanksi bagi aparat dinilai penting agar RUU Perampasan Aset tidak justru menimbulkan ketidakadilan baru.

Hinca juga mempertanyakan efektivitas undang-undang apabila tidak disertai mekanisme untuk menindak aparat yang menyalahgunakan kekuasaan.

RUU Perampasan Aset Diminta Jangkau Aset Lama

Selain menyoroti penyalahgunaan kewenangan, Hinca meminta pembahasan RUU Perampasan Aset turut memperhatikan aset dari perkara masa lalu yang hingga kini belum berhasil dipulihkan negara.

Ia menilai cakupan aset yang dapat menjadi objek pemulihan perlu dirumuskan secara jelas, termasuk aset yang berkaitan dengan peristiwa sebelum undang-undang berlaku.

Salah satu persoalan yang disorot adalah keberadaan aset di luar negeri yang belum berhasil dikembalikan ke Indonesia.

Hinca mencontohkan aset yang berada di Malaysia dan Singapura sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU.

“Kalau aset-aset yang tadi sudah menjadi sesuatu aset, ada di tempat kita, ada juga yang berada di Malaysia dan Singapura. Bagaimana caranya ditarik ke Indonesia?” ujarnya.

Menurutnya, para ahli perlu memberikan pandangan mengenai kemungkinan pengaturan pemulihan aset lintas negara dalam rancangan undang-undang tersebut.

Kapal Tenggelam dan Piutang Belum Tertagih Turut Disorot

Hinca juga mengangkat persoalan kapal yang tenggelam, baik akibat kecelakaan maupun karena sengaja ditenggelamkan.

Ia mempertanyakan status hukum kapal tersebut apabila berkaitan dengan perkara yang masih menyisakan kepentingan negara untuk memulihkan aset atau kerugian.

Selain kapal tenggelam, Hinca menyoroti piutang yang belum tertagih meskipun sebagian kewajiban pembayaran telah diselesaikan.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibahas untuk memperjelas kedudukan piutang dalam mekanisme pemulihan aset.

Hinca menilai pemulihan aset tidak seharusnya hanya berfokus pada perkara baru, tetapi juga mempertimbangkan persoalan lama yang belum terselesaikan sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas.

DPR Diminta Perhatikan Asas Kepastian Hukum

Hinca mengakui bahwa pengaturan terhadap aset dari peristiwa masa lalu harus mempertimbangkan prinsip hukum mengenai keberlakuan undang-undang.

Ia meminta para ahli menjelaskan kemungkinan memasukkan aset lama yang belum berhasil dipulihkan tanpa mengabaikan asas hukum yang berlaku.

“Yang sudah terjadi, aset kita di belakang, yang tidak terambil, kita masukkan di sini. Maka tidak ada yang tertinggal. Kita tabrak itu asasnya?” ungkapnya saat mengajukan pertanyaan kepada para ahli.

Menurut Hinca, pembahasan mengenai batas kewenangan perampasan aset dan perlindungan masyarakat harus dilakukan secara cermat.

Ia berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen pemulihan aset yang efektif sekaligus memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026