HOME  ⁄  Nasional

Netty Prasetiyani Desak Pengawasan Vape Diperketat untuk Cegah Peredaran Narkotika

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Netty Prasetiyani Desak Pengawasan Vape Diperketat untuk Cegah Peredaran Narkotika
Foto: Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher.

Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum memperketat pengawasan peredaran rokok elektrik atau vape yang berpotensi disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika.

Pengawasan tersebut dinilai perlu mencakup pemeriksaan kandungan cairan atau liquid, bahan baku, rantai distribusi, hingga penelusuran jaringan produsen dan pemasok.

Netty menilai penyalahgunaan cairan dan cartridge vape sebagai sarana peredaran narkotika menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda yang belum tentu dapat mengenali kandungan zat dalam produk tersebut.

"Jangan sampai masyarakat, terutama anak-anak muda, menganggap semua vape sama hanya karena bentuk dan kemasannya terlihat seperti produk rokok elektrik pada umumnya. Konsumen tidak selalu memiliki kemampuan untuk mengetahui kandungan di dalamnya. Karena itu, pengawasan dan keterbukaan informasi produk menjadi sangat penting," ujar Netty dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, bentuk dan kemasan produk rokok elektrik yang terlihat biasa tidak dapat dijadikan jaminan bahwa cairan di dalamnya bebas dari kandungan narkotika.

Kasus Narkotika dalam Vape Ditemukan di Sejumlah Daerah

Netty menyoroti pengungkapan kasus peredaran cartridge vape yang mengandung narkotika di sejumlah wilayah Indonesia.

Beberapa kasus yang menjadi perhatiannya antara lain penyitaan di Pelabuhan Bakauheni dan pengungkapan peredaran narkotika melalui rokok elektrik di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada penyitaan barang bukti dan penangkapan pelaku yang terlibat langsung di lapangan.

Menurut Netty, penyelidikan harus diperluas untuk mengungkap jaringan pemasok, asal bahan baku, jalur distribusi, serta pihak yang mengendalikan peredaran produk tersebut.

"Pengungkapan di berbagai daerah harus menjadi momentum untuk memperkuat penelusuran jaringan. Jangan hanya berhenti pada penyitaan barang bukti atau penangkapan pelaku di lapangan. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengungkap siapa pemasoknya, dari mana bahan tersebut berasal, bagaimana jalur distribusinya, dan siapa yang berada di balik peredaran ini," tegasnya.

Regulasi Rokok Elektrik Diminta Mengikuti Modus Baru

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga mendorong pembaruan regulasi rokok elektrik agar mampu mengantisipasi perkembangan modus peredaran narkotika.

Ia menilai sistem pengawasan perlu menyesuaikan diri dengan kemunculan berbagai zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS).

Menurutnya, perkembangan jenis zat tersebut menuntut pemerintah memperkuat ketentuan mengenai asal-usul produk, kandungan bahan, dan tanggung jawab produsen.

"Perkembangan zat psikoaktif baru menuntut regulasi dan sistem pengawasan yang adaptif. Jangan sampai aturan tertinggal jauh dari modus yang digunakan pelaku. Kita perlu memastikan setiap produk yang beredar jelas asal-usul, kandungan, serta pihak yang bertanggung jawab atas produksinya," tambah Politisi Fraksi PKS tersebut.

Netty menegaskan bahwa pengawasan yang mampu mengikuti perkembangan modus kejahatan diperlukan untuk menutup celah penyalahgunaan produk rokok elektrik.

BNN Identifikasi Puluhan Jenis Zat Psikoaktif Baru

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dikutip dalam keterangan tersebut, ancaman penyalahgunaan NPS di Indonesia terus meningkat.

BNN telah mengidentifikasi puluhan jenis zat psikoaktif baru yang berpotensi menjadi tantangan dalam pengawasan peredaran narkotika.

Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam upaya memperketat pengawasan bahan baku dan distribusi cairan rokok elektrik.

Netty menilai pemerintah perlu memastikan setiap produk yang beredar memiliki informasi yang jelas mengenai kandungan, asal-usul, dan pihak yang bertanggung jawab atas produksinya.

Penguatan regulasi dan pengawasan diharapkan dapat mencegah pemanfaatan pasar produk sintetis sebagai jalur peredaran gelap narkotika.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026