HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Setujui RUU Pembentukan UU, Aturan Legislasi Dipisahkan dari Peraturan di Bawahnya

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Baleg DPR Setujui RUU Pembentukan UU, Aturan Legislasi Dipisahkan dari Peraturan di Bawahnya
Foto: Ketua Panja RUU yang juga Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (05/11/2026).

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Undang-Undang dalam pengambilan keputusan tingkat pertama dengan pengaturan yang memisahkan proses pembentukan undang-undang dari peraturan perundang-undangan di bawahnya.

RUU tersebut disiapkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 sebagaimana disebutkan dalam keterangan Baleg DPR RI, sekaligus menjalankan amanat Pasal 22A Undang-Undang Dasar 1945.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU yang juga Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, mengatakan pemisahan pengaturan tersebut bertujuan memperjelas kewenangan DPR dalam proses pembentukan undang-undang.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 5 November 2026.

Baleg Pisahkan Pengaturan Pembentukan Undang-Undang

Iman menjelaskan bahwa RUU Pembentukan Undang-Undang dirancang untuk memberikan pengaturan yang lebih khusus mengenai kewenangan legislasi DPR RI.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar pengaturan pembentukan undang-undang menjadi lebih terfokus.

"Hari ini kita penyusunan RUU tentang Pembentukan Undang-Undang. Ini akan menggantikan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang peraturan pembentukan Undang-Undang. Ini juga adalah amanat dari Pasal 22A Undang-Undang Dasar 45," ujar Iman Sukri.

Ia menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPR RI telah menyetujui penyusunan rancangan undang-undang tersebut.

Persetujuan tersebut berkaitan dengan upaya memperkuat kewenangan DPR dalam menjalankan fungsi pembentukan undang-undang sesuai amanat konstitusi.

Selain itu, rapat Baleg turut membahas aspirasi mengenai pengaturan transfer keuangan daerah.

Iman mengatakan terdapat masukan agar pembahasan transfer keuangan daerah di komisi-komisi DPR dipertegas kembali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang MD3.

RUU Satu Data Indonesia Dinilai Penting untuk Integrasi Data

Dalam kesempatan yang sama, Iman juga menyoroti pentingnya penyusunan RUU Satu Data Indonesia (SDI).

Ia menilai penguatan sistem satu data diperlukan untuk mengatasi persoalan data pemerintah yang belum terintegrasi secara menyeluruh.

Menurutnya, keberadaan data yang terintegrasi dapat menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintah dalam merumuskan kebijakan.

Sistem tersebut juga diharapkan mampu mengurangi kesalahan data dan mencegah pencatatan ganda dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah.

Salah satu bidang yang dinilai dapat memperoleh manfaat dari integrasi data adalah penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.

"Dengan satu data Indonesia dan ini terintegrasi, maka kita akan mengurangi bahkan tidak ada double data nanti, atau data yang salah atau data yang sudah tidak aktif. Ini luar biasa lah. Otomatis nanti akan terintegrasi dengan adminduk," pungkas Iman.

Iman menilai keterhubungan sistem data dengan administrasi kependudukan dapat membantu meningkatkan ketepatan informasi yang digunakan pemerintah.

RUU Pembentukan UU Dilanjutkan ke Rapat Paripurna

RUU tentang Pembentukan Undang-Undang telah melalui sejumlah tahapan pembahasan di tingkat Panja sebelum memperoleh persetujuan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI.

Penyusunan rancangan aturan tersebut dinilai memiliki kepentingan strategis untuk memperkuat kepastian hukum dan menata mekanisme pembentukan undang-undang.

Baleg berharap pengaturan yang lebih terfokus dapat mendukung proses legislasi yang responsif terhadap kebutuhan hukum serta amanat konstitusi.

Setelah disetujui pada pengambilan keputusan tingkat pertama, RUU tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026