
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional dan transparan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, sejumlah tokoh politik, serta pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.
Habiburokhman mengaku terkejut setelah menerima informasi mengenai dugaan penyadapan yang disebut melibatkan beberapa jenderal polisi.
Menurutnya, apabila penyadapan tersebut terbukti dilakukan secara ilegal, tindakan itu merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan melalui proses hukum.
“Kami juga agak kaget mendapat informasi (penyadapan) seperti itu. Kalau memang kami disadap secara ilegal, tentu kami kecewa. Kita lihat nanti perkembangan bagaimana,” ujar Habiburokhman saat ditemui wartawan di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Ia menegaskan bahwa dugaan tindakan ilegal, termasuk kemungkinan insubordinasi, harus ditangani berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Komisi III Minta Polisi Ungkap Motif Penyadapan
Habiburokhman menilai penyidik perlu mengungkap motif di balik dugaan penyadapan ilegal tersebut, bukan hanya memastikan peristiwa yang terjadi.
Ia mempertanyakan apakah tindakan itu berkaitan dengan upaya mempertahankan posisi dan jabatan atau memiliki tujuan lain yang berhubungan dengan kepentingan politik.
“Kita tunggu para penyidik, apa motifnya? Apakah hanya membaca peta, mengamankan diri dan posisi jabatannya, atau ada yang lebih jauh lagi, misalnya terkait konstelasi politik, aspirasi politik, dan sikap politik yang bersangkutan,” jelasnya.
Menurut Habiburokhman, persoalan insubordinasi dalam institusi militer maupun kepolisian merupakan masalah sensitif yang membutuhkan penanganan secara hati-hati.
Karena itu, Komisi III DPR RI mendorong proses hukum berjalan cepat, terbuka, transparan, dan profesional.
Ia menekankan pentingnya menunggu hasil penyidikan untuk mengetahui fakta dan motif yang mendasari dugaan tindakan tersebut.
RUU Penyadapan Didorong Lindungi Seluruh Warga Negara
Selain menyoroti proses penyidikan, Habiburokhman mendorong pembentukan regulasi khusus mengenai penyadapan.
Menurutnya, aturan tersebut diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap praktik penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Ia menegaskan bahwa perlindungan dari penyadapan ilegal tidak boleh hanya diberikan kepada Presiden maupun pejabat negara.
“Kita dorong agar tak hanya Presiden yang harus kita lindungi dari penyadapan ilegal, tetapi juga seluruh warga negara Indonesia. Jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum,” tegasnya.
Habiburokhman menilai pengaturan penyadapan harus memperhatikan hak seluruh warga negara agar kewenangan tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang.
DPR Siapkan Pembahasan Tiga RUU Setelah Perampasan Aset
Habiburokhman menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan saat ini masih berada dalam tahap penyusunan.
Komisi III DPR RI berencana mengintensifkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang setelah menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Tiga rancangan undang-undang yang menjadi perhatian berikutnya adalah RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Advokat, dan RUU tentang Penyadapan.
“Insyaallah selesai undang-undang perampasan aset ini, setelah itu kita ”gass” undang-undang jabatan hakim, undang-undang advokat, dan undang-undang penyadapan. Jadi tiga undang-undang itu akan kita “gass” juga di periode ini,” pungkasnya.
Habiburokhman berharap penguatan regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kewenangan penyadapan.
- Penulis :
- Gerry Eka




