
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Undang-Undang dalam pengambilan keputusan tingkat pertama untuk selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna sebagai RUU Inisiatif DPR.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Badan Legislasi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
RUU tersebut memuat sejumlah pengaturan untuk meningkatkan fleksibilitas dan responsivitas DPR dalam menjalankan fungsi legislasi, termasuk mekanisme pembentukan undang-undang secara cepat atau fast track legislation.
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, mengatakan rancangan aturan tersebut telah mengakomodasi kebutuhan pembentukan undang-undang yang lebih responsif terhadap perkembangan situasi.
RUU Pembentukan UU Akomodasi Kebutuhan Legislasi dan APBD
Azis menjelaskan bahwa salah satu aspek penting dalam RUU tersebut adalah penguatan fleksibilitas DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang.
Selain itu, rancangan aturan tersebut juga memperhatikan persoalan yang selama ini dikeluhkan sejumlah kepala daerah mengenai pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, siklus pembahasan APBD yang bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah menjadi perhatian dalam penyusunan pasal-pasal terkait.
"Yang pertama, terkait fleksibilitas atau responsivitas dari DPR RI sebagai pembentuk undang-undang sudah diakomodasi dalam rancangan undang-undang ini. Kemudian yang kedua, yang sering digeluhkan oleh teman-teman kepala daerah terkait pembahasan APBD yang bergantung pada siklus APBN, itu juga diwadahi dalam pasal-pasal yang terkait dengan pembahasan rancangan undang-undang APBN," jelas Azis.
Ia menilai pengaturan tersebut diperlukan agar proses legislasi dapat lebih menyesuaikan diri dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Mekanisme Legislasi Cepat untuk Aturan Mendesak
Azis menyampaikan bahwa RUU Pembentukan Undang-Undang juga mengakomodasi mekanisme fast track legislation atau pembentukan undang-undang secara cepat.
Mekanisme tersebut disiapkan untuk mempercepat pembahasan peraturan yang membutuhkan penanganan segera.
Beberapa kebutuhan yang dapat menjadi dasar penerapannya meliputi koreksi terhadap undang-undang yang mendesak, tindak lanjut perjanjian internasional, serta pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Azis, mekanisme tersebut diharapkan membuat DPR lebih responsif dalam menjawab kebutuhan hukum masyarakat.
Namun, ia menegaskan bahwa percepatan pembahasan tidak boleh mengurangi kualitas substansi undang-undang yang dihasilkan.
Baleg Tegaskan Percepatan Tidak Kurangi Kualitas UU
Azis memastikan penerapan mekanisme fast track tetap harus mengikuti tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa percepatan hanya dilakukan terhadap waktu pembahasan, bukan dengan menghilangkan prosedur yang diperlukan untuk menjaga mutu produk hukum.
"Fast-track ini bukan upaya sembarangan, tetap harus menjaga kualitas, yang dipadatkan itu adalah waktunya, tetapi seluruh tahapan yang dilaksanakan melalui kumulatif terbuka juga dilaksanakan di fast track. Jadi kita tetap akan menjaga mutu itu," tegas Azis.
Menurutnya, mekanisme kumulatif terbuka tetap menjadi bagian dari proses legislasi yang harus dilaksanakan secara disiplin.
Ia menilai pembaruan mekanisme pembentukan undang-undang diperlukan agar DPR mampu merespons dinamika kebutuhan hukum secara lebih cepat tanpa mengabaikan prinsip supremasi hukum.
Dengan persetujuan pada tingkat Baleg, RUU tentang Pembentukan Undang-Undang akan dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR RI untuk diproses sebagai RUU Inisiatif DPR.
- Penulis :
- Gerry Eka




