
Pantau.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permintaan terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet agar dapat dikenakan tahanan kota.
"Kami menolak permintaan terdakwa," kata JPU Payaman kepada majelis hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).
Baca juga: Terungkap! Ini Maksud Ratna Minta Maaf dan Cium Tangan Amien Rais
JPU mengatakan akan melakukan penolakan permintaan secara lisan saja.
"Ya kami tidak tahu alasan JPU menolak karena belum disampaikan alasannya," kata Bilhuda, salah satu tim kuasa hukum terdakwa.
Bilhuda mengatakan alasan meminta terdakwa menjadi tahanan kota karena terdakwa sudah berumur dan sakit-sakitan. Dia juga menambahkan saat ini tim kuasa hukum masih menunggu keputusan majelis hakim terkait pengajuan terdakwa menjadi tahanan kota.
Baca juga: Amien Rais: Saya Syok Ratna Dianiaya, Makanya Saya Cari Pak Prabowo
Majelis hakim saat ini masih mempertimbangkan pengajuan terdakwa menjadi tahanan kota. Disebutkan Fahri Hamzah sebagai salah satu penjamin terdakwa.
Tim kuasa hukum Ratna mengaku sebelum menjalani persidangan terdakwa mendapatkan pemeriksaan kesehatan. Saat ini terdakwa Ratna Sarumpaet masih ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi