Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

MA Tolak Kasasi Mario Dandy!

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

MA Tolak Kasasi Mario Dandy!
Foto: Terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Pantau - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Mario Dandy pun tetap divonis 12 tahun bui.

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian tertulis dalam situs MA seperti dilihat, Jumat (1/3/2024).

Putusan tersebut diketok pada 21 Februari 2024 oleh majelis hakim agung Burhan Dahlan sebagai ketua, Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan sebagai anggota.

MA juga menolak kasasi yang diajukan Shane Lukas. Terdakwa Shane Lukas juga tetap divonis 5 tahun bui.

Di tingkat pertama, Mario Dandy divonis 12 tahun bui. Anak bekas pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambono tersebut disanksi membayar restitusi Rp25 miliar.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy Satriyo dengan pidana 12 penjara tahun," imbuhnya.

Mario Dandy dinilai turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Shane juga dinyatakan bersalah melanggar Pasar 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Bui

Shane Lukas Rotua Pangondian  Lumbantoruan menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), pada hari ini, Kamis (7/9/2023). Atas kasus ini, majelis hakim memvonis Shane selama lima tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim ketua, Alimin Ribut Sudjono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara lima tahun," imbuhnya.

Adapun Hal memberatkan dalam vonis Shane Lukas adalah keikut sertaannya dalam penganiayaan merusak masa depan David. Sementara hal meringankannya adalah Shane melerai penganiayaan Mario Dandy ke David walau terlambat tetap dianggap mencegah dampak lebih fatal.

Lebih lanjut, Shane Lukas dinilai turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Shane juga dinyatakan bersalah melanggar Pasar 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :
Khalied Malvino