Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Eddy Hiariej Bakal Cabut Praperadilan Lawan KPK, Nanti Diajukan Kembali

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Eddy Hiariej Bakal Cabut Praperadilan Lawan KPK, Nanti Diajukan Kembali
Foto: Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM

Pantau - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej biasa dipanggil Eddy Hiaeriej mencabut permohonan gugatan praperadilan yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini, kami selaku kuasa pemohon menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan," kata Kuasa Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Iwan Priyatno kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Iwan enggan menjelaskan alasan Eddy Hiariej dkk mencabut permohonan Praperadilan tersebut. Ia hanya mengungkapkan Biro Hukum KPK akan memberikan jawaban pada siang hari ini.

"Kami tadi serahkan berupa surat permohonan pencabutan Praperadilan kepada hakim dan kami juga berikan ke KPK," ucap Iwan.

"Nanti setelah isoma [istirahat, salat, makan] pihak KPK akan menanggapi permohonan itu secara tertulis," sambungnya.

Sementara itu, pengacara Eddy Hiariej dkk lainnya, yakni Ricky Sitohang menyatakan, pihaknya akan mendaftarkan kembali gugatan Praperadilan dengan menambahkan substansi.

"Benar [dicabut] karena ada yang mau direvisi dan ditambahkan. Setelah itu kita daftarkan kembali," kata Ricky melalui pesan tertulis.

Sebelumnya, pengacara Eddy Hiariej telah membacakan gugatan praperadilan melawan KPK. Eddy meminta status tersangkanya dibatalkan.

"Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata pengacara Eddy, Muhammad Luthfie Hakim, dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (18/12).

Berikut petitum praperadilan Eddy Hiariej:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon I Prof Dr EDWARD OMAR SHARIF HIARIEJ, SH, MHum, Pemohon II YOGI ARIE RUKMANA, dan Pemohon-III YOSI ANDIKA MULYADI, SH. untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon I Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, SH, MHum sebagai Tersangka, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon-II Yogi Arie Rukmana sebagai Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon-III Yosi Andika Mulyadi, SH, sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan, mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal

4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Para Pemohon oleh Termohon

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian. penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan. Pemohon Prof Dr EDWARD OMAR SHARIF HIARIEJ, SH, MHum sebagai Tersangka, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon II YOGI ARIE RUKMANA sebagai Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon III YOSI ANDIKA MULYADI, SH sebagai tersangka.

6. Menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, darı penyitaan oleh Termohon terhadap diri Para Pemohon atau keluarga Para Pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon-I, Nomor Sprin. Dik/149/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon-II dan Nomor Sprin.Dik/148/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon-III dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikannya pada keadaan semula dalam tempo 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak putusan ini dibacakan.

7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon.

8. Memulihkan segala hak hukum Para Pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh Termohon.

9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Sebagaimana diketahui, Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy dan Yogi Arie Rukmana selalu asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan senilai total Rp8 miliar.

Penulis :
Sofian Faiq