
Pantau.com - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara perusakan barang bukti pengaturan skor dengan tersangka Joko Driyono telah lengkap atau P21. Sehingga, sosok mantan Plt PSSI itu akan segera disidangkan.
"Benar, sudah P21 (lengkap). Pada hari Kamis 4 April 2019, Kejaksaan Agung RI telah nyatakan lengkap (P-21) berkas perkara tersangka inisial JD (Plt. Ketua Umum PSSI)," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri saat dikonfirmasi, Sabtu (6/4/2019).
Baca juga: Kejaksaan Telah Terima Berkas Perkara Joko Driyono
Dinyatakan lengkap berkasa perkara itu, lanjut Mukri, usai tim jaksa peneliti menganalisa kelengkapan berkas perkara yang dikirimkan oleh pihak penyidik satgas anti mafia bola beberapa waktu lalu.
"Berkas perkara tersangka JD dinyatakan lengkap (P-21), usai Tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum melakukan penelitian berkas perkaranya, dimana persyaratan formil dan materiilnya sudah lengkap," papar Mukri.
Namun, terkait persidangan terhadap Joko Driyono, pihak Kejaksaan Agung musti menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka oleh tim penyidik.
"Bahwa dengan dinyatakan lengkap berkas perkara tersebut, Tim Jaksa Peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri," singkat Mukri.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menerima berkas kasus perusakan barang bukti pengaturan skor atas tersangka Joko Driyono. Berkas tersebut diterima Kejaksaan Agung pada Selasa, 3 April 2019.
Baca juga: PSSI Bakal Berikan Pendampingan Hukum untuk Jokdri
Joko Driyono disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi