Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Said Iqbal Ungkap Ratna Sarumpaet Minta Dipertemukan dengan Prabowo

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Said Iqbal Ungkap Ratna Sarumpaet Minta Dipertemukan dengan Prabowo

Pantau.com - Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Said Iqbal bercerita terkait terdakwa Ratna Sarumaet yang sempat memintanya untuk dipertemukan dengan Prabowo Subianto.

Permintaan Ratna Sarumpaet kepada dirinya diutarakan pada saat Said bertemu di kediaman terdakwa yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 28 September 2018.

"Ada permintaan (dari Ratna Sarumpaet) untuk meminta pertemuan dengan pak Prabowo," ucap Said saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

Baca juga: Jaksa Hadirkan Presiden KSPI Said Iqbal di Sidang Ratna Sarumpaet

Mendengar permintaan dari Ratna Sarumpaet yang merupakan rekan dekatnya itu, Said akhinya memutuskan untuk menyetujui permintaan tersebut.

Kemudian, Said langsung menghubungi Calon Presiden nomor urut 02 itu. Akan tetapi, komunikasi itu tak secara langsung. Sebab, Said justru berkomunikasi dengan ajudan Prabowo yakni Dhani.

Namun, komunikasi itu baru mendapat respon usai beberapa hari kemudian tepatnya pada 1 Oktober 2018. Dalam komunikasi itu Prabowo berkenan untuk bertemu dengan Ratna Sarumpaet, pada 2 Oktober 2018.

"Singkat cerita, usai saya meminta permohonan, akhirnya 1 Oktober direspon. Bahwa 2 Oktober pak Prabowo berkenan untuk bertemu," kata Said.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Jaksa Penuntut Umum, Daru Tri Sadono menyebut bahwa satu dari empat orang saksi yang akan dihadirkan yakni, Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Said Iqbal.

"(Saksi yang dihadirkan) Said Iqbal, ada Ruben dan dua pendemo Chairulah dan Harjono," ucap Daru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong, Jumat, 5 Oktober 2018 Lalu. Dia mengaku dianiaya oleh sekelompok orang saat berada di Bandung, Jawa Barat. Namun nyatanya, bengkak-bengkak di wajahnya adalah bekas operasi plastik.

Baca juga: Sidang Ratna Sarumpaet, Said Iqbal: Prabowo Sampaikan Tiga Pesan

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.
    

rn
Penulis :
Sigit Rilo Pambudi