
Pantau.com - Para ulama yang tergabung dalam acara Ijtimak Ulama III akhirnya memberikan sikap atau rekomendasi terkait indikasi adanya kecurangan Terstruktur, Sistematik, dan Masif (TSM) dalam Pilpres 2019. Setidaknya ada lima poin dari rekomendasi tersebut.
Rekomendasi itu dibacakan langsung oleh Penanggung Jawab Ijtimak Ulama III, Yusuf Muhammad Martak di Hotel LORIN Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019).
Baca juga: Ustaz Haikal Hasan Usul Sowan ke Ma'ruf Amin di Acara Ijtimak Ulama
Yusuf menjelaskan, setelah melalui berbagai pertimbangan dan memperhatikan dengan secara seksama pihaknya menetapkan lima poin rekomendasi para ulama menanggapi indikasi adanya kecurangan pesta demokrasi.
Namun ada beberapa poin yang dianggap penting, yakni mendorong untuk Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilihan presiden 2019.
Baca juga: Momen Prabowo Cium Anak-anak Peserta Ijtimak Ulama III
Kemudian yang juga menarik yakni poin yang menyebutkan mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf dalam kontestasi Pilpres 2019.
"Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 0," ujar Yusuf membacakan salah satu rekomendasi Ijtima Ulama III.
Adapun poin lengkap hasil rekomendasi para ulama yakni sebagai berikut:
"Keputusan Ijtima Ulama dan Tokoh nasional tiga tentang sikap dan rekomendasi terhadap kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilu 2019
Ijtima Ulama dan tokoh nasional se- Indonesia yang dilaksanakan di Bogor, Jawa Barat pada hari rabu tangga 25 syban 1440 Hijiriah atau 1 mei 2019.
Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya, memutuskan menetapkan
Satu, menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019
Kedua, mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilihan presiden 2019
Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01
Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019
Kelima, bahwa memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar ma'ruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.
Demikian keputusan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional ke III kami bacakan dan Inshallah ini menjadi suatu bahan agar para media dapat meliput dan menyampaikan sesuai dengan apa yang kami sampaikan"
- Penulis :
- Widji Ananta