HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perusakan saat May Day

Oleh Adryan N
SHARE   :

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perusakan saat May Day

Pantau.com - Polisi menetapkan empat tersangka pelaku keributan dan aksi vandalisme yang terjadi masing-masing di Bandung dan Malang. Khusus yang di Bandung, pelaku merupakan anggota kelompok Anarko Sindikalis di Jawa Barat.

"Keterlibatan mereka dalam tindak pidana khususnya perusakan, aksi vandalisme. Dikenakan Pasal 170 KUHP," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Baca juga: Kapolri Sebut Kerusuhan May Day Dipicu Kelompok Anarcho Syndicalism

Dari hasil penyidikan sementara, ulah kedua pelaku di Bandung menimbulkan kerugian sekitar Rp3,5 juta. Polda Jawa Barat telah mengidentifikasi ada 619 orang anggota kelompok ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 326 orang dewasa dan 293 remaja.

Untuk menangani anggota kelompok yang tergolong remaja, Polda Jabar dan Polrestabes Bandung menggunakan cara persuasif dengan memanggil para orang tua mereka.

Sementara di Malang, Jawa Timur, polisi menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus aksi keributan dan vandalisme.

"Mereka dikenakan (pasal) tindak pidana ringan, Pasal 489 KUHP," katanya.

Baca juga: Polisi Terus Usut Aksi Vandalisme di Halte Tosari saat May Day

Sedangkan di Surabaya, ada enam orang anggota Anarko Sindikalis yang dikenakan wajib lapor.

Polri saat ini masih mengidentifikasi ada tidaknya unsur pidana dalam aksi keributan dan vandalisme di berbagai daerah yang dilakukan oleh kelompok Anarko Sindikalis saat peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2019. Pasalnya tak hanya di Bandung, mereka diduga juga melakukan aksi vandalisme dan perusakan di sejumlah daerah lain yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Utara, dan Makassar.

"Siapa tokohnya di tiap daerah, berapa keanggotaannya dan keterkaitan jaringan di beberapa daerah, ini masih didalami," katanya.

rn
Penulis :
Adryan N

Terpopuler