HOME  ⁄  Nasional

KPK Belum Tahan Sofyan Basir Usai Diperiksa 7 Jam

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

KPK Belum Tahan Sofyan Basir Usai Diperiksa 7 Jam

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Direktur Utama PT PLN non-aktif Sofyan Basir seusai diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Nah yang pasti selamat berbuka puasa dulu, selamat hari perayaan Ramadhan, masyarakat aman listriknya, karyawan-karyawati PLN aman ya semua berjalan dengan baik. Ini bulan suci Ramadhan baru saja selesai pemeriksaan," kata Sofyan Basir di gedung KPK Jakarta, Senin (6/5/2019).

Baca juga: Sofyan Basir Penuhi Pangggilan Perdana KPK dengan Status Tersangka

Sofyan diperiksa penyidik KPK sekitar 7 jam pada hari ini. Ia mengaku dicecar 15 pertanyaan.

"Baru pemeriksaan awal, ada 15 pertanyaan yang diajukan dan seperti biasa, standar saja masih identitas, kemudian ditanya tupoksi (tugas pokok fungsi) sebagai dirut, kemudian mengenai penandatanganan kontrak yang kemarin, jadi sedikit masalah di Riau- 1, yang lain belum ada," jelas penasihat hukum Sofyan yang mendampingi pemeriksaan kliennya, Susilo Aribowo.

Sofyan mengaku ia belum ditanya mengenai penunjukan perusahaan tertentu untuk mengerjakan PLTU Riau-1.

"Belum, belum (ditanyakan) masih panjang ini ya," tambah Sofyan sambil berjalan ke arah mobilnya.

Baca juga: Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir Ditetapkan Tersangka oleh KPK 

Mantan Dirut Bank BRI ini mengaku akan menghormati proses hukum di KPK dan berlaku kooperatif.

"Ya karena proses hukum kita harus hormati, kita harus jalankan dengan baik, KPK profesional, ikuti saja," ungkap Sofyan.

Sebelumnya Sofyan Basir diumumkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 pada Selasa, 23 April 2019.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi