
Pantau.com - Ahli ITE (Informasi Transaksi Elektronik), Teguh Arifiyadi yang menjadi saksi dalam persidangan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet, menyebut tidak ada istilah keonaran dalam media sosial.
Sebab, dalam ranah media sosial tidak ada parameter atau tolak ukur yang pasti dalam konteks keonaran. Hanya saja, ada istilah trending topic dan viral dalam ruang lingkup media sosial.
"Di ITE tidak ada keonaran. Keonaran tidak ada parameternya, yang ada hanya trending topic," ucap Teguh di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Baca juga: Sidang Ratna, Saksi Ahli: Bohong untuk Diri Sendiri Tidak Masuk UU ITE
Keonaran dibahas dalam persidangan itu lantaran pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa hal itu merupakan dampak dari berita bohong atau hoax dari Ratna Sarumpaet.
Sementara, terkait dengan trending topic, kata Teguh, merupakan suatu berita yang berasal dari satu informasi yang tersebar luas. Akan tetapi, pada undang-undang ITE tidak bisa diukur.
"Kalau trending topic bisa dikalkulasi, tapi kalau dikaitkan keonaran tidak bisa diukur, tidak ada pasalnya," ujarnya.
Baca juga: Sidang Ratna, JPU: 2 Saksi yang Dihadirkan Menguatkan Dakwaan Kami
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Dalam perkara itu, Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.
rn- Penulis :
- Adryan N