
Pantau.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh terdakwa kasus penyebaran berita bohong dan keonaran Ratna Sarumpaet bisa memberatkan dakwaannya. Hal tersebut lantaran kesaksian yang disampaikan justru membuktikan dugaan yang disebutkan jaksa.
Sebelumnya dalam sidang lanjutan hari ini, tim kuasa hukum Ratna menghadirkan dua orang saksi fakta dan satu saksi ahli. Dua saksi fakta yakni, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan staf pribadi Ratna Sarumpaet.
"Kalau saksi-saksi dari penasehat hukum tadi bagus, justru menguatkan dakwaan kami, dari dua saksi fakta tadi," kata koordinator JPU, Daroe Tri Sandono usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Baca juga: Jadi Saksi Sidang Ratna, Fahri: Saya Anggap Kasusnya Selesai
Pernyataan Fahri Hamzah yang memperberat dakwaan ketika ia mengaku mendapatkan gambar foto Ratna yang lebam dari media massa dan media sosial pada 2 Oktober 2019.
"Fakta-fakta yang sama seperti dakwaan, itu justru menguatkan dakwaan, ahli juga begitu sebenarnya, ketiga-tiganya itu justru membantu pembuktian dalam dakwaan," katanya.
Dalam kasusnya, Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya oleh sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018.
Baca juga: Fahri Hamzah Bilang Hoax Ratna Tak Rugikan Siapa pun, Setuju?
Namun, polisi justru menemukan fakta lain, bahwa lebam yang dialami Ratna, karena sedang menjalani perawatan karena operasi plastik.
Akibat perbuatannya, Ratna disangka melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi