Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Perekam Video Ancam Penggal Kepala Presiden Jokowi Ditangkap di Bekasi

Oleh Adryan N
SHARE   :

Perekam Video Ancam Penggal Kepala Presiden Jokowi Ditangkap di Bekasi

Pantau.com - Sosok yang diduga yang merekam dan menyebarkan video berisi ancaman pemenggalan kepala kepada Presiden Joko Widodo, dibekuk polisi. Sebelumnya, pengancam pemenggal kepala Jokowi yang bernama Hermawan Susanto ditangkap terlebih dahulu pada Minggu, 12 Mei 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan ikhwal penangkapan itu. Menurut Argo, perekam video itu berinisial IY.

"Iya, benar (sosok perekam video ditangkap)," ucap Argo saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).

Baca juga: Fakta-fakta Pria Pengancam Jokowi, dari Sembunyi hingga Dibela BPN

Meski demikian, Argo belum akan menjelaskan secara merinci soal kronologi penangkapan IY. Hanya saja, penangkapan itu disebut terjadi di wilayah Bekasi, Jawa Barat. 

"(Lokasi penangkapan) di Bekasi. Nanti ya (informasi lebih lanjut)," kata Argo. 

Sebelumnya diberitakan, video Hermawan Susanto, yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jumat, 10 Mei 2019, viral di media sosial.

Baca juga: BPN Pastikan Beri Bantuan Hukum untuk Pria Pengancam Penggal Jokowi

Atas perbuatannya, Hermawan dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

Akibat perbuatannya itu, HS dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah seumur hidup.

rn
Penulis :
Adryan N