Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jadi Saksi di Kasus Lain, Sofyan Basir Batal Diperiksa KPK

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Jadi Saksi di Kasus Lain, Sofyan Basir Batal Diperiksa KPK

Pantau.com - Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir tak dapat penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 hari ini. Namun ia mangkir lantaran juga harus bersaksi di Kejaksaan Agung.

"Beliau menunaikan kewajibannya dengan memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara Leasing Marine Vessel Power Plant di Kejaksaan Agung. Jadi mengingat panggilan hari ini di Kejaksaan Agung itu merupakan panggilan kedua kalinya," kata Vice President Public Relations PT PLN Dwi Suryo Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Baca juga: Sofyan Basir Kembali Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Suap PLTU Riau-1

Suryo menjelaskan, Sofyan sebelumnya dipanggil Kejaksaan Agung untuk bersaksi pada 17 Mei 2019. Namun ia tidak bisa hadir dan kembali diminta menjadi saksi hari ini.

Melalui kuasa hukumnya, Sofyan pun berniat mengajukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaan di KPK.

"Pada hari ini yang bertepadan juga dengan panggilan KPK, tadi pagi jam 9 beliau sudah berada di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan tersebut. Dan pada kesempatan yang sama kuasa hukumnya menyampaikan surat untuk penundaan di KPK," pungkasnya.

Baca juga: Sofyan Basir Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka KPK

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi