
Pantau.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hasil analisa dari pemeriksaan saksi yang telah dimintai keterangan pada persidangan sebelumnya, atas kasus penyebaran berita bohong atau hoax yang menjerat Ratna Sarumpaet.
Dalam pembacaan itu, JPU menilai bahwa seluruh keterangan saksi yang dihadirkan hanya menghilangkan fakta yang sesungguhnya terjadi.
"Bila kita lihat secara sungguh-sungguh dapat terlihat semua saksi yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa yang sedari awal sudah dinyatakan bahwa kasus yang terjadi pada diri terdakwa dengan adanya pengakuan atas berbohong dari terdakwa dianggap kasus tersebut sudah selesai," ucap Koordinator JPU, Daroe Tri Sadono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Baca juga: Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara
Tak hanya itu, saksi ahli yang juga telah dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa, sambung Daroe, disebut telah memberikan keterangan yang menggiring seolah-olah bahwa Ratna Sarumpaet menyebarkan berita bohong dalam keadaan tidak sadar.
"Ditambah lagi dengan pernyataan seolah-olah terdakwa melakukan tersebut di luar kesadaran. Seakan-akan terdakwa mengalami depresi dengan harapan melepaskan terdakwa dari tanggung jawab pidana," tegas Daroe.
Baca juga: Jalani Sidang Tuntutan, Ratna Sarumpaet Sampaikan Harapan Ini
Untuk itu, lanjut Daroe, pihaknya sangat meragukan keterangan dari saksi-saksi yang telah dihadirkan selama persidangan digelar.
"Untuk itu kita semua harus tetap waspada dikarenakan potensi keberpihakan dan bisa saja pernyataan mereka jauh dari kebenaran," singkat Daroe.
rn- Penulis :
- Adryan N