
Pantau.com - Permohonan penangguhan penahanan atas tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, hingga saat ini belum dikabulkan oleh pihak Kepolisian.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mengajukan diri sebagai penjamin dalam proses penangguhan penahanan tersebut.
Baca juga: Polisi Perpanjang Masa Penahan Eggi Sudjana 40 Hari
"Kita tunggu ya (dikabulkan atau tidak soal penangguhan)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat, (7/6/2019).
Meski demikian, Argo menyebut langkah Fadli Zon dan Sufmi Dasco yang mengajukan diri sebagai penjamin merupakan hal yang sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hanya saja, untuk menentukan dikabulkan atau tidaknya pengajuan permohonan itu, tim penyidik harus terlebih dahulu mengkajinya.
"Semuanya itu bisa dilakukan (Pengajuan sebagai penjamin). Di Undang-undang diatur untuk penangguhan penahanan, tapi semuanya penyidik nanti penilaiannya," kata Argo.
Untuk diketahui, kasus Eggi Sudjana bermula saat adanya perlaporan ke Bareskrim Polri yang dilakukan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019).
Baca juga: Cerita Lieus Saat Bersebelahan Sel Tahanan dengan Eggi Sudjana
Laporan Supriyanto telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi