
Pantau.com - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mulai membacakan gugatan sengketa Pilpres 2019 dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ternyata dalam kesempatan ini dibacakan gugatan versi perbaikan yang dilayangkan pihak paslon 02 pada 10 Juni 2019 yang lalu. Gugatan itu dibacakan langsung Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bamabang Widjojanto (BW).
Diawal BW mengatakan, bahwa pihaknya meayakini bahwa MK senantiasa akan meninggilan marwahnya.
Baca juga: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 di MK Resmi Dimulai
"Pak Ketua kami meyakini MK ini akan senantiasa terus meninggikan marwahnya sebagai mahkamah keadilan yang tidak hanya berkutat menyelesaikan perselisihan hasil pemilu tapi berupaya kuat untuk memberikan rasa keadilan," ujar BW dalam bacaan gugatannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
BW pun kemudian meyakini bahwa MK tidak hanya nantinya menjadi berfungsi hanya sebatas sebagai perhitungan suara dalam suatu sengketa Pemilu.
"Dalam kedudukannya yang sangat strategis dan kehendak untuk terus menerus menjaga marwahnya maka mahkamah konstitusi insya Allah akan dimuliakan karena menjadi mahkamah kebaikan dalam mewujudhkan kemaslahatan rakyat," ungkapnya.
Sampai pada akhirnya BW berdasarkan pengamatan Pantau.com, BW membacakan gugatan versi perbaikan yang diajukan pihaknya pada tanggal 10 Juni 2019 yang lalu. Hal itu terlihat dalam pembacaan gugatan ini BW menyinggung terkait status cawapres nomor urut 01 Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah.
Baca juga: Bacakan Gugatan di Sidang, BW Klaim Prabowo-Sandi Unggul 52 Persen
Lalu BW dalam pembacaan gugatannya juga menyinggung terkait dana sumbangan kampanye Jokowi. Dimana ia sebut dalam 13 hari dana sumbangan kas Jokowi meningkat beberapa miliar.
Hingga berita ini ditulis jalannya persidangan masih terus bejalan. Pihak pemohon yakni paslon 02 masih membacakan gugatan yang telah disampaikan ke MK beberapa hari lalu.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi