Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bacakan Gugatan di Sidang, BW Klaim Prabowo-Sandi Unggul 52 Persen

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Bacakan Gugatan di Sidang, BW Klaim Prabowo-Sandi Unggul 52 Persen

Pantau.com - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) menmbacakan gugatan hasil Pilpres 2019 dalam sidang pendahuluan MK. Pihaknya menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2019. BW mengklaim kemenangan diraih oleh Prabowo-Sandi sebeaar 52 persen.

Mantan pimpinan KPK itu awalnya menyebut telah terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2019 terutama Pilpres.

Baca juga: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 di MK Resmi Dimulai

"Ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar, melawan hukum atau setidak-tidaknya dengan disertai tindakan penyalahgunaan kekuasaan Presiden Petahana, yang juga adalah Capres Paslon 01. Pelanggaran hukum demikian merupakan kecurangan pemilu (electoral fraud) yang sifatnya Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)," kata BW dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Kemudian, BW mengklaim bahwasanya data perolehan suara yang benar menurut pihaknya yakni, pihaknya yakni paslon 02 unggul 52 persen dari pesaingnya Jokowi-Ma'ruf yang disebutnya hanya memperoleh 48 persen.

Baca juga: BPN: Gugatan di MK Bukan Hanya Soal Prabowo-Sandi, tapi...

"Bahwa data perolehan suara yang benar menurut Pemohon setidak-tidaknya adalah sebagai berikut: Satu,  Ir. H. Joko Widodo – Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf
Amin H. 63.573.169 suara atau 48 persen. Dua, Prabowo Subianto – H. Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 suara atau 52 persen," tandasnya.

rn
Penulis :
Sigit Rilo Pambudi