
Pantau.com - Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas perkara untuk Eggi Sudjana sudah dikirim tanggal 10 Juni dan Lieus tanggal 13 Juni," ucap Argo saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2019).
Baca juga: Kurang Kesaksian, Eggi Sudjana Kembali Diperiksa Penyidik
Usai melimpahkan berkas perkara itu, sambung Argo, pihaknya kini tengah menunggu proses pemeriksaan dua berkas perkara yang telah dikirimkan tersebut.
Namun, hingga saat ini tim penyidik belum menerima hasil pemeriksaan berkas perkara yang dilakukan tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami masih menunggu daripada keputusan Jaksa," lanjut Argo.
Untuk diketahui, Kasus Eggi Sudjana bermula saat adanya perlaporan ke Bareskrim Polri yang dilakukan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019).
Laporan Supriyanto telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Kunjung Kabulkan Permohonan Penangguhan Eggi
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Sedangkan, Lieus dilaporkan atas dugaan makar dan laporan terhadapnya telah teregistrasi dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.
Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
- Penulis :
- Adryan N