
Pantau.com - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana kembali digelandang ke ruang penyidik guna diperiksa terkait kasus yang menjeratnya.
Dikeluarkan dari Rutan (Rumah Tahanan) Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.10 WIB, Eggi dengan tangan terborgol dan didampingi kuasa hukumnya langsung dibawa oleh beberapa penyidik.
Tak banyak kata yang diucapkannya, namun Eggi menyebut kemungkinan akan diperiksa lagi oleh penyidik. "Diperiksa kali," kata Eggi.
Bahkan, saat dipertanyakan lebih jauh soal kasus yang menjeratnya, Eggi tak menjawabnya dan justru menpertanyakan kepada kuasa hukumnya terkait apakah boleh dirinya menjawab pertanyaan.
"Ini boleh ngomong tidak, nanti salah lagi nih," tanya Eggi kepada kuasa hukumnya.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Kunjung Kabulkan Permohonan Penangguhan Eggi
Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan digelandangnya Eggi Sudjana guna menjalani serangkaian pemeriksaan lantaran penyidik menganggap keterangan sebelumnya masih belum cukup.
"Penyidik menganggap masih ada yang kurang keterangan tersangka Eggy, maka dimintai keterangan lagi," ucap Argo.
Akan tetapi, Argo tak berkomentar lebih jauh ketika disinggung mengenai apakah pemeriksaan itu guna melengkapi berkas perkara yang sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Eggi Sudjana bermula saat adanya perlaporan ke Bareskrim Polri yang dilakukan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat, 19 April 2019.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Eggi Belum Dikabulkan, Ini Penjelasan Polisi
Laporan Supriyanto telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
rn- Penulis :
- Adryan N