
Pantau.com - Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf telah menjawab dalil-dalil dalam gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam eksepsi atau jawabannya, mereka meminta MK untuk menolak seluruh gugatan kubu 02.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra dalam sidang gugatan Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: Tim Hukum 01 Jelaskan Posisi Ma'ruf Amin di BSM dan BNI Syariah
Adapun petitum Kubu Jokowi-Ma'ruf yang dibacakan lengkap seperti ini:
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
1. Menerima Eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa Permohonan Pemohon, atau setidak-tidaknya menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Baca juga: Ajakan Baju Putih di TPS, Tim 01 Sebut 02 Pernah Lakukan Hal Serupa
Dalam Pokok Permohonan
- Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
"Demikian Keterangan Pihak Terkait ini disampaikan ke hadapan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi," tandas Yusril.
- Penulis :
- Adryan N