
Pantau.com - Tim Kuasa Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin menjawab terkait dalil permohonan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi soal instruksi Capres 01 Jokowi kepada pemilihnya untuk menggunakan baju putih saat mendatangi TPS di hari pemungutan suara.
Jokowi-Ma'ruf melalui anggota Tim Hukumnya yakni Luhut Pangaribuan menjelaskan, bahwa dalil kubu 02 sangat berlebihan karena faktanya pada hari pemungutan suara berlangsung dengan aman. Menurut pihak paslon 01, ini tidak sesuai dengan dalil yang menyebut bahwa instruksi penggunaan baju putih ini menimbulkan tekanan psikologis dan bersifat intimidasi terhadap pemilih lainnya.
"Tidak ada satupun laporan intimidasi kepada para pemilih yang ditemukan atau dilaporkan kepada Bawaslu atau kepolisian, bahkan realitasnya partisipasi pemilih meningkat secara drastis," kata Luhut dalam persidangan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: Tim Hukum 01 Jelaskan Posisi Ma'ruf Amin di BSM dan BNI Syariah
Tim Hukum 01 justru menyebut bahwa kubu 02 juga sempat mengajak para pendukungnya untuk menggunakan baju putih sebagaimana disampaikan dalam surat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Nomor:053/BPN/PS/IV/2019 bertanggal 12 April 2019 yang ditandatangani oleh Jend. TNI, (Pur) Djoko Santoso selaku Ketua dan A. Hanafi Rais selaku sekretaris.
"Apakah berarti Pemohon juga telah melakukan hal yang sama, yakni melakukan tindakan intimidatif dan tekanan psikologis kepada para pemilih? Apakah hanya karena Joko Widodo adalah Presiden petahana, maka otomatis pernyataannya menjadi intimidatif dan mengandung tekanan psikologis kepada para pemilih?," ungkapnya.
"Inilah cara pandang bias anti-petahana, yang sangat fatal dan kebablasan, yang mengarah pada kebencian terhadap petahana," sambungnya.
Baca juga: BW: KPU Gagal Jawab Gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi
Pihak paslon 01 melihat bahwa tidak ada aturan hukum yang dilanggar terkait dengan ajakan pakai baju putih pada saat pencobolosan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu maupun PKPU No. 3/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum berikut perubahan-perubahannya.
"Dalil Pemohon ini juga tidak sama sekali menjelaskan adanya korelasi antara seruan pemakaian baju putih dengan pilihan dan hasil suara pemilih terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden, sehingga dalil ini hanya asumsi dan perasaan Pemohon semata yang tidak dapat ditemukan kebenaran faktualnya secara hukum. Dengan demikian patut bagi mahkamah untuk mengenyampingkan dalil Pemohon ini," tandas Tim Hukum 01.
rn- Penulis :
- Adryan N