
Pantau - Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII), Adinda Tenriangke Muchtar, mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukkan komponen kebutuhan hidup layak dalam standar upah minimum.
Putusan ini dinilai positif bagi pekerja, termasuk buruh, karena berpotensi meningkatkan daya beli dan kesejahteraan mereka.
“Putusan MK soal UMP yang memasukkan komponen hidup layak itu patut diapresiasi, mengingat tantangan daya beli yang masih terpengaruh oleh dampak pandemi COVID-19 serta kondisi ekonomi global,” kata Adinda, dikutip Sabtu (9/11/2024).
Namun, ia menekankan pentingnya implementasi aturan ini secara kontekstual. Menurutnya, komponen kebutuhan hidup layak perlu disesuaikan dengan kondisi dan biaya hidup masing-masing daerah, karena tingkat biaya hidup di Indonesia sangat bervariasi.
Baca Juga: Program Hapus Utang UMKM, Pengamat Wanti-wanti Soal Pendataan yang Teliti
Adinda juga menyoroti perlunya pemantauan dan evaluasi dari pihak terkait, seperti kementerian dan dinas, untuk memastikan aturan ini berjalan efektif.
Dari sisi pemberi kerja, ia menyarankan agar pemerintah turut mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi standar upah ini, terutama dalam menghadapi tingginya biaya bahan baku dan tantangan produktivitas tenaga kerja.
“Kebijakan ini perlu dijalankan secara merata dan adil, namun tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi perusahaan,” lanjutnya.
Adinda berharap, agar keputusan MK ini tidak hanya menjadi kebijakan formal, tetapi juga dibarengi dengan pengawasan dan pendataan produktivitas pekerja.
“Sehingga, ke depannya realisasi dari putusan tersebut dapat berjalan efektif di lapangan,” tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas