Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Apindo Beberkan Formula UMP untuk Pahami Skema Penetapan Upah

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Apindo Beberkan Formula UMP untuk Pahami Skema Penetapan Upah
Foto: Apindo menjabarkan formula UMP berbasis data untuk menetapkan upah 2026 sesuai kondisi tiap daerah. (Khalied Malvino/Pantau)

Pantau - Polemik formula upah minimum provinsi (UMP) kembali mencuat ketika Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan perlunya rumus berbasis data dalam penetapan upah 2026. Perbedaan kapasitas ekonomi antarwilayah membuat proses penghitungan tidak bisa memakai angka seragam.

Fakta kebutuhan hidup dan produktivitas menunjukkan variasi yang menuntut koreksi terukur. Industri padat karya menghadapi tekanan biaya, sedangkan daerah berkembang mengalami lonjakan komponen KHL. Situasi ini membuat penyesuaian upah tidak bisa berjalan dengan pendekatan tunggal.

“Jadi kita kembali lagi ke mengetahkan, kita tidak bisa memberikan satu persentase, karena yang kita butuhkan adalah formula. Formula itu sudah menyangkut masalah tadi, masalah ekonomi, produktivitas, KHL, dan lain-lain. Jadi tidak bisa disamaratakan, oh bahwa ini 7 persen, 8 persen, tidak bisa, ini tergantung daerahnya seperti apa. Jadi, saya rasa itu kembali harus ke formula,” ujar Ketum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani saat media briefing di DPN Apindo, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

Pernyataan itu bertemu kerangka PP Nomor 51 Tahun 2023 yang memuat variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Koefisien seperti indeks alfa menentukan skala penyesuaian dengan mempertimbangkan daya tahan industri. Rumus itu bergerak mengikuti kekuatan ekonomi lokal agar kenaikan upah tetap proporsional.

Data KHL BPS memperlihatkan jarak angka kebutuhan dasar yang lebar, sehingga kebijakan upah membutuhkan perhitungan berbeda antarprovinsi. Perbedaan harga kebutuhan pokok dan beban hidup memperkuat urgensi pendekatan formula.

“Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {inflasi + (PE × α)} × UM(t),” tercantum dalam rumus teknis yang dibahas Apindo. Rumus itu menempatkan variabel ekonomi sebagai dasar agar upah tidak melampaui kapasitas industri.

Apindo menegaskan, formula UMP menjadi fondasi penetapan upah 2026 agar keputusan tetap objektif dan sesuai struktur ekonomi daerah.

Kebijakan Upah Berbasis Data

Formula upah menyatukan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas untuk menghasilkan penyesuaian yang sesuai kondisi wilayah. Pemerintah daerah menggunakan rekomendasi Dewan Pengupahan untuk menyelaraskan data sektoral dengan kebutuhan pekerja.

Rumus tersebut memastikan penetapan upah tidak menekan pelaku usaha yang menghadapi perubahan biaya. Pendekatan ini mengurangi risiko kebijakan yang bergerak tanpa dasar empiris dan menjaga keberlanjutan industri.

Kombinasi variabel ekonomi menciptakan perhitungan yang terbaca dalam jangka pendek dan panjang. Kalkulasi itu menjaga arus investasi stabil dan mencegah penetapan upah yang tidak relevan dengan kemampuan daerah.

Kebijakan berbasis formula mempertahankan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kapasitas usaha. Mekanisme ini memastikan hasil akhir tetap terukur dan sesuai kondisi lapangan.

Penulis :
Khalied Malvino