Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Apindo Soroti Kenaikan UMP 2026, Tekankan Pentingnya Perluasan Lapangan Kerja dan Keberlangsungan Industri

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Apindo Soroti Kenaikan UMP 2026, Tekankan Pentingnya Perluasan Lapangan Kerja dan Keberlangsungan Industri
Foto: (Sumber: Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam ditemui di Markas Pusat PMI, Jakarta, Senin (22/12/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira).)

Pantau - Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) menilai bahwa penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 harus mempertimbangkan sejumlah faktor, terutama angka pengangguran dan pencari kerja yang tinggi. Apindo juga telah mengirim surat kepada semua gubernur untuk membuat kebijakan yang bijaksana, dengan prioritas pada perluasan lapangan kerja dan daya beli masyarakat.

Formula Kenaikan UMP 2026

Formulasi kenaikan UMP 2026 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menggunakan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dikalikan dengan koefisien alfa yang berada di rentang 0,5 hingga 0,9. Berdasarkan formula ini, kenaikan UMP diperkirakan berada pada kisaran 5-7 persen.

Tantangan bagi Sektor Industri Padat Karya

Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, mengungkapkan bahwa kenaikan upah harus memperhatikan keberlangsungan industri padat karya, yang beberapa sektor belakangan ini mengalami kesulitan dan merumahkan banyak pekerja. Apindo juga menyoroti beban tambahan bagi pengusaha terkait dengan tarif dagang AS 19 persen, yang semakin memperberat eksportir Indonesia, terutama di tengah kenaikan upah minimum.

Kondisi Industri dan Pengaruhnya terhadap Penyesuaian Upah

Data Apindo menunjukkan bahwa beberapa sektor industri mengalami kontraksi pada kuartal III 2025, seperti sektor tekstil (-0,93 persen yoy), furnitur (-4,34 persen yoy), dan otomotif (-10 persen yoy). Kondisi ini mencerminkan terbatasnya ruang penyesuaian bagi sektor-sektor tersebut dalam menghadapi kenaikan UMP.

Usulan Apindo Mengenai Kebijakan Upah

Apindo berpendapat bahwa upah minimum sebaiknya hanya digunakan sebagai batas bawah atau jaring pengaman, untuk memastikan perusahaan dengan keterbatasan kemampuan tetap dapat berjalan dan mempertahankan tenaga kerja. Selain itu, Apindo mengusulkan penerapan mekanisme bipartit di setiap perusahaan, yang mempertimbangkan produktivitas dan kondisi usaha. Ini dianggap penting untuk menjaga inklusivitas pasar kerja dan mencegah semakin menyempitnya ruang kerja formal.

Bob Azam menegaskan bahwa upah bipartit lebih tepat diterapkan daripada hanya mengandalkan upah minimum dalam menentukan kebijakan upah di perusahaan.

Penulis :
Ahmad Yusuf