billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Anwar Usman Cabut Banding atas Putusan PTUN Terkait Suhartoyo sebagai Ketua MK

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Anwar Usman Cabut Banding atas Putusan PTUN Terkait Suhartoyo sebagai Ketua MK
Foto: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. IG MK

Pantau – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, resmi mencabut banding yang diajukannya atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Keputusan ini diabadikan dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta, Kamis (19/12/2024).

"Mengabulkan permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding," bunyi putusan yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Banding ini sebelumnya diajukan pada 27 Agustus 2024 atas putusan PTUN Jakarta nomor 604/G/2023/PTUN.JKT dan terdaftar dengan nomor perkara 446/B/2024/PT.TUN.JKT. Namun, permohonan tersebut resmi dicabut pada 16 Desember 2024.

Baca juga: Anwar Usman Ajukan Banding Atas Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK

"Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret perkara banding Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT, dalam Register banding yang sedang berjalan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta," bunyi keputusan lebih lanjut.

Majelis hakim yang memutuskan perkara ini terdiri dari Oyo Sunaryo sebagai Ketua Majelis, serta Arif Nurdu'a dan Achmad Hari Arwoko sebagai anggota.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman dengan menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK melalui Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tidak sah. PTUN memerintahkan pencabutan keputusan tersebut.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian isi putusan PTUN yang sempat disampaikan oleh Humas MK, Fajar Laksono.

Namun, PTUN menolak permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan ke posisi Ketua MK. Putusan ini menjadi alasan Anwar mengajukan banding sebelum akhirnya memutuskan untuk mencabut permohonannya.

Penulis :
Muhammad Rodhi