
Pantau - Dua alumni Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta, Silvi Nudia Nazla dan Mohammad Fajar Ismail, mengajukan uji materiil Undang-Undang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/12/2024).
Mereka merasa dirugikan akibat syarat kualifikasi pendidikan calon jaksa yang dinilai diskriminatif terhadap lulusan hukum Islam.
Didampingi Tim Kuasa Hukum Advokasi PMII FSH UIN Jakarta, para pemohon menggugat Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Pasal tersebut hanya mengakui lulusan sarjana hukum dari perguruan tinggi umum di bawah Kementerian Pendidikan.
"Norma ini bersifat eksklusif dan mendiskualifikasi lulusan hukum Islam, yang secara pendidikan telah memenuhi syarat substansial untuk menjadi jaksa," ujar Muhammad Syarif Kusumojati, kuasa hukum pemohon.
Menurut Syarif, lulusan hukum Islam memiliki kurikulum yang relevan dengan hukum nasional, baik prosedural maupun substantif. Ia menilai, pembaruan kurikulum telah mengintegrasikan pembelajaran hukum Islam dengan hukum konvensional.
Baca Juga: MK Terima 115 Gugatan Hasil Pilkada 2024
"Program studi hukum Islam telah melalui pembaruan visi-misi, restrukturisasi kurikulum, dan distribusi mata kuliah. Ini menjadikan lulusan hukum Islam kompeten untuk bersaing dalam seleksi jaksa," tegasnya.
Para pemohon berpendapat bahwa frasa ‘sarjana hukum’ dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) dan (3), yang menjamin hak atas kesempatan setara dalam pemerintahan.
Mereka meminta MK agar memperluas definisi 'sarjana hukum' untuk mencakup lulusan hukum Islam dan serumpunnya.
"Kami berharap norma ini dibatalkan sepanjang tidak mencakup sarjana serumpun di bidang hukum," tutup Syarif.
- Penulis :
- Aditya Andreas